KPU Kesulitan Mendata Narapidana di 510 Lapas dan Rutan
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus mengusahakan hak memilih bagi setiap warga negara Indonesia, tak terkecuali narapidana atau napi. Data sementara, pemilih di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan, banyak yang belum masuk sebagai daftar pemilih karena belum melakukan perekaman KTP-el.
"Kami mendapatkan informasi dari 510 lapas dan Rutan yang ada, perekaman KTP elektronik mayoritas dilakukan (baru) untuk napi lokal. Padahal, sebagian besar penghuninya itu bukan hanya warga setempat (lokal)," kata Komisioner KPU RI Viryan Aziz di Kanto KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/2).
Viryan menerangkan, dari dari 510 Lapas/Rutan tersebut baru 93 orang napi yang telah melakukan perekaman KTP-el. Artinya, sebagian besar napi yang diketahui bukan berasal dari daerah mereka mendekam belum memiliki dokumen kependudukan guna syarat memilih.
"Ini membuat kami kesulitan untuk melakukan pendataan. KPU mendata pemilih kan harus dengan dasar dokumen kependudukan," terang Viryan
Karenanya, KPU terus mencari solusi dengan koordinasi bersama pihak terkait. Hal ini menyusul opsi, napi mendekam di luar wilayah domisili memilih bisa dimasukkan ke dalam daftar pemilh tambahan dengan syarat data masuk sebulan sebelum hari pemungutan suara.
"Jadi Kami akan berkoordinasi dukcapil dengan pemerintah dengan Bawaslu mencari jalan keluar," jelas Viryan.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat sebanyak 1.750.474 Daftar Pemilih Luar Negeri (DPLN).
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Adapun hak pemilih di TPS telah disesuaikan dengan DPT.
Baca SelengkapnyaData itu dibeberkan KPU dalam rapat dengan DPR, Bawaslu dan Kemendagri terkait pelaksanaan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDiketahui, KPU RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional
Baca SelengkapnyaProses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaRibuan narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Bali memiliki hak pilih saat Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya