KPU: Kalau presiden buat Perppu, ikutin saja
Merdeka.com - Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay angkat bicara terkait Perpu yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sebagai lembaga negara, KPU akan mengikuti arahan pemerintah.
"Ya otoritas perppu ada pada pemerintah, kami sebagai lembaga negara saja. Jadi kalau pemerintah mau ambil, kalau presiden buat perppu ya ikutin saja," ucap Hadar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10).
Hadar mengatakan, keberadaan Perppu sudah tentu akan merubah Undang-Undang namun, akan ada proses lanjutan terkait Perppu tersebut.
"Perppu kan pengganti undang-undang, tapi nanti ada surat, setelah itu DPR harus membuat persetujuannya. Tapi harus dengan syaratnya bisa dilakukan tanpa menunggu persetujuan DPR. Kemudian dalam masa sidang di DPR akan memberikan persetujuan DPR. Kalau DPR tidak setuju maka harus kembali ke undang-undang sebelumnya," jelas Hadar.
Nantinya, proses persetujuan di DPR, lanjut Hadar, akan menggunakan mekanisme yang sama, yakni melalui kesepakatan untuk mencapai mufakat, apabila tidak tercapai mufakat, maka proses voting akan kembali dilakukan.
"Saya tidak tahu (potensinya disetujui atau tidak), hitung-hitung saja, tapi kan keanggotaannya yang sekarang bukan yang kemarin berapa, partai yang di tengah ini berapa besar kekuatannya kira-kira, begitu," tutup Hadar.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bahkan jika ada menteri yang cuti untuk berkampanye juga diawasi Bawaslu.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Presiden Jokowi menegaskan baik Presiden maupun menteri boleh berpihak dalam Pilpres
Baca SelengkapnyaBahkan menteri kabinet juga diperbolehkan untuk kampanye selama melakukannya saat cuti.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PKB dan PKS telah sepakat menghadapi pasca-Pilpres dengan bersatu untuk hadapi tantangan yang kian besar.
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaKPU telah menjadwalkan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden
Baca SelengkapnyaJokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca SelengkapnyaPagi ini, KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden periode 2024-2029.
Baca SelengkapnyaSuara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca Selengkapnya