KPU Jatim tunggu paslon serahkan LHKPN
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menunggu penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). KPU mengidentifikasi masih ada paslon yang belum menyerahkan persyaratan tersebut.
"LHKPN merupakan tem syarat calon. Itu harus dilampirkan supaya pasangan calon bisa melanjutkan ke proses pencalonan berikutnya," kata Komisioner KPU Jatim M Arbayanto di kantornya, Jumat (12/1/2017).
Arbayanto mengatakan, segala ketentuan yang berkaitan dengan persyaratan pasangan calon harus segera dipenuhi. Sebab, persyaratan merupakan ketentuan mutlak secara administrasi bagi pasangan calon (Paslon). Jika salah satu persyaratan tidak dipenuhi, bisa dipastikan pencalonan tidak bisa dilanjutkan.
Untuk itu, lanjut dia, saat ini KPU menunggu upaya yang dilakukan paslon, karena memang KPU memberi waktu kepada paslon untuk melengkapi persyaratan yang kurang, seperti LHKPN. "Kita masih memberikan kesempatan kepada paslon untuk melengkapi LHKPN," ujarnya.
Dari keterangan sementara, pasangan calon belum bisa menyerahkan LHKPN karena masih menunggu jawaban dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPU berharap pasangan calon bisa menuntaskan persyaratan secara administrasi dengan cepat. "LHPKN nanti yang diserahkan ke KPU dalam bentuk tanda terima," jelas Arbayanto.
Selain itu, lanjut dia, ada calon yang belum menyerahkan ijazah dan surat pengunduran diri atau cuti dari jabatan saat ini. Mereka baru melampirkan surat pernyataan bersedia mundur atau cuti. Karena empat kandidat peserta pilgub Jatim memiliki jabatan yang berbeda.
Saifullah Yusuf atau Gus Ipul yang merupakan Wakil Gubernur Jatim nantinya setelah ditetapkan sebagai cagub oleh KPU, dia harus mengajukan cuti. Demikian juga dengan Khofifah Indar Parawansa, Menteri Sosial yang harus mengundurkan diri. Hal yang sama juga harus dilakukan Emil Dardak yang masih berstatus sebagai Bupati Trenggalek. Tiga orang tersebut harus cuti dari jabatannya.
Khusus Puti Guntur Soekarno yang menjabat anggota DPR RI harus menyerahkan surat mundur dari jabatannya. "Syarat pengunduran diri maksimal 30 hari sebelum pemungutan suara," kata Komisioner KPU Jatim Khoirul Anam.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurutnya, paslon 02 itu juga harus diakui memiliki dua titik noda soal etik.
Baca SelengkapnyaSementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.
Baca SelengkapnyaGerakan salam 4 jari dikaitkan dengan potensi bergabungnya paslon 01 dengan 03
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kasus dugaan penganiayaan itu ditangani Polres Tapanuli Tengah.
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaKPU akan kembali melakukan rapat koordinasi dengan masing-masing tim paslon.
Baca SelengkapnyaBerikut alur penyelesaian sengketa Pemilu di Indonesia beserta jenis-jenisnya.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut
Baca SelengkapnyaMenurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca Selengkapnya