KPU Imbau Tak Ada Dokumentasi di Balik Bilik Suara Pada Saat Pencoblosan
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang warga yang melakukan dokumentasi saat di bilik suara. Pencoblosan Pemilu 2019 dilakukan 17 April 2019 mendatang.
"Enggak boleh (melakukan dokumentasi). Dia mencederai haknya sendiri. Kan hak pilih itu rahasia," kata Komisioner KPU, Viryan Aziz, di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (15/4).
Hal yang bersifat rahasia itu akan hilang apabila masyarakat melakukan dokumentasi saat mencoblos salah satu peserta pemilu. Apalagi, hasil dokumentasi itu disebar ke media sosial.
Dia menambahkan, masyarakat juga tidak diperbolehkan membawa gadget ke lokasi pemungutan suara.
"Secara substansi enggak boleh bawa gadget atau memoto. Namun, kalau sudah terjadi kita bisa menilai seperti itu kualitas pemilih yang demikian," tegasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU RI Ilham Saputra, ingin agar masyarakat yang memiliki hak pilih suara untuk memperhatikan surat suara. Hal itu untuk memastikan adanya tanda tangan Ketua KPPS sebelum menuju bilik suara.
"Nah, buat para pemilih jangan lupa memastikan surat suara sudah ditandatangani oleh Ketua KPPS. Sebab, kalau nanti sudah mencoblos dan dimasukkan kotak, ditemukan surat suara tidak ada tanda tangan Ketua KPPS, itu dianggap tidak sah," tutup Ilham.
Kantor Pekerjakan Karyawan di 17 April Bisa Dipidana
Selain itu, KPU juga memastikan saat pencoblosan semua perusahaan dapat memberikan libur pada pegawainya. Jika ada yang kedapatan mempekerjakan karyawannya sehingga hak suara tak terpakai maka bisa dikenakan sanksi.
"Itu bisa sanksi pidana, enggak boleh menghalang-menghalangi hak pilih orang. Pidana termasuk yang mempekerjakan wartawan," tegasnya.
Seperti diketahui, Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 secara serentak akan dilaksanakan pada 17 April 2019. Pencoblosan akan dimulai sejak pukul 07.00-13.00 WIB.
Hal itu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pasal 40 ayat 1 nomor 9 tahun 2019, publik yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dapat menggunakan suaranya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau surat keterangan.
"Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat 1 memberikan suara 1 jam sebelum waktu pemungutan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara) berakhir," tulis dalam PKPU seperti yang dikutip merdeka.com, Jakarta, Senin (15/4).
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaSurat dikirim KPU itu berisi metode Pemungutan Suara Ulang, waktu dan jumlah pemilihnya di Kuala Lumpur tersebut.
Baca SelengkapnyaPara peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Masyarakat juga dapat mendokumentasikan proses penghitungan suara yang akan dilakukan sebelum TPS tutup.
Baca SelengkapnyaPemilu 2024 di Sumbar berlangsung di 1.265 kelurahan.
Baca SelengkapnyaKPU mengaku tidak mengetahui berapa jumlah masyarakat yang hadir waktu pencoblosan Pemilu.
Baca SelengkapnyaKPPS Pemilu adalah petugas yang bertanggung jawab mengawal kelancaran proses pemungutan suara saat Pemilu berlangsung.
Baca SelengkapnyaRekomendasi itu akan dilakukan secara berjenjang hingga diputuskan oleh tingkat KPU Kabupaten/Kota.
Baca SelengkapnyaPSU akan dilakukan sebelum hasil rekapitulasi nasional rampung pada 20 Maret 2024.
Baca Selengkapnya