KPU gelar uji publik empat peraturan, termasuk teknis cuti presiden
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan uji publik terhadap empat peraturan KPU (PKPU) untuk pemilu 2019 nanti. Teknis mengenai cuti presiden juga turut masuk ke dalam uji publik hari ini, khususnya akan dibahas di dalam pengaturan kampanye.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, empat peraturan itu pertama untuk perihal logistik dan kedua untuk pencalonan DPD. "Ketiga, untuk kampanye dan keempat, untuk dana kampanye," ucap Arief di Gedung KPU Pusat, Senin (19/3/2018).
Teknis mengenai cuti presiden juga turut masuk ke dalam uji publik hari ini, khususnya akan dibahas di dalam pengaturan kampanye.
"Lah iya draft PKPU kampanye itu akan mengatur semua hal tentang kampanye," ujar Arief.
KPU mengundang berbagai elemen untuk mendapatkan masukan dalam uji publik, antara lain, dari Bawaslu RI, perwakilan partai politik, Dewan Pers dan perguruan tinggi.
"Kemudian institusi pemerintah, teman-teman NGO, kita undang, kita minta masukan dari mereka. Ada perwakilan dari petinggi media," kata Arief
Arief menuturkan, sebelum aturan disahkan memang akan melewati tahapan uji publik yang diawali oleh tahapan perancangan oleh tim sekretariat.
Kemudian hasilnya dibahas dalam rapat pleno, yang nantinya jika ada materi yang perlu didalami atau membutuhkan ahli, maka, akan dilanjutkan dengan expert meeting dengan mengundang para ahli.
"Setelah itu kita lakukan uji publik. Hasil dari uji publik tersebut kita rumuskan, ada yg perlu diperbaiki atau tidak, dan terakhir, nanti kita lakukan konsultasi dengan pemerintah dan DPR," jelasnya.
Setelah melewati semua tahapan dan telah rapi, akan dilanjutkan ke tahapan terakhir yaitu mengirimkannya ke Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bahkan jika ada menteri yang cuti untuk berkampanye juga diawasi Bawaslu.
Baca SelengkapnyaBahkan menteri kabinet juga diperbolehkan untuk kampanye selama melakukannya saat cuti.
Baca SelengkapnyaProses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.
Baca SelengkapnyaKetua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaKPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaJokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Presiden Jokowi menegaskan baik Presiden maupun menteri boleh berpihak dalam Pilpres
Baca Selengkapnya