KPU akan beri parpol waktu 5 hari perbaiki laporan dana kampanye
Merdeka.com - Komisioner KPU Ida Budhiarti mengatakan, KPU akan melakukan verifikasi terhadap laporan dana kampanye dari peserta pemilu. Setelah melakukan verifikasi, jika ada data yang kurang, parpol diminta melengkapi. KPU memberikan tenggat 5 hari pada partai jika ada laporan yang kurang.
"Terkait kelengkapan informasi dan dokumen, KPU memberikan waktu untuk melengkapi yaitu 5 hari setelah KPU memberitahukan hasil verifikasi. Untuk memberikan kepastian hukum kami melakukan waktu 3 sampai 5 hari," kata Ida di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (2/3).
Dalam proses verifikasi KPU akan mencermati banyak aspek. Mulai dari segi administrasi laporan dana kampanye apakah sudah sesuai dengan prosedur laporan yang ada dalam aturan KPU.
"Selanjutnya, mengenai kelengkapan cakupan informasinya di mana untuk laporan awal saldo kampanye apakah parpol peserta pemilu sudah menjelaskan secara transparan asal muasal saldo awalnya," ujarnya.
Lalu KPU juga akan mengecek penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. "Jika ada yang melaporkan penerimaan namun tidak menjelaskan dari mana dananya, maka kami beri kesempatan untuk memperbaiki," imbuhnya.
Sebelumnya KPU akan melakukan proses verifikasi terhadap partai politik peserta Pemilu 2014 yang sudah menyerahkan laporan dana kampanye kepada KPU. Proses verifikasi akan mulai dilakukan pada 3-5 Maret 2014.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PPATK menemukan transaksi mencurigakan di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan laporan dana awal kampanye capres dan cawapres Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sejumlah personel keamanan gabungan disiagakan untuk menjaga ketat KPU dan DPR jelang pengumuman hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSetiap pasangan calon diperbolehkan menerima sumbangan dari sejumlah pihak.
Baca SelengkapnyaKPU menerima surat dari PPATK terkait dugaan transaksi mencurigakan peserta Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaProses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca SelengkapnyaBanyaknya pihak yang mengawasi setiap proses pemungutan dan perhitungan suara.
Baca Selengkapnya