Khofifah-Emil merasa diperlakukan tidak adil soal alat peraga kampanye
Merdeka.com - Mendapati perlakuan tak adil terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah pribadi, tim hukum pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak mengadu ke kantor Bawaslu Jawa Timur, Jalan Tanggulangin, Surabaya.
"Tadi kami meminta klarifikasi kepada Bawaslu untuk memberikan suatu pengaturan lebih tegas. Artinya begini, sempat kita mendapat pengaduan dari daerah-daerah bahwa atribut atau APK di tempat pribadi dipaksa untuk dilepas," terang Tim Hukum dan Advokasi Khofifah-Emil, Hadi Mulyo Utomo di kantor Bawaslu Jawa Timur, Senin (26/2) malam.
APK pasangan calon (Paslon) Khofifah-Emil di wilayah pribadi yang dipaksa untuk dilepas itu salah satunya di Banyuwangi dan Situbondo. Tetapi anehnya, banyak APK dalam bentuk baliho dan billboard di wilayah umum, misalnya di Surabaya, masih berdiri kokoh.
Padahal, kata Hadi, sesuai aturan, sudah harus dilepas pasca-penetapan oleh KPU pada 12 Febuari lalu. "Nah, sehingga kemudian, ini akan menimbulkan kesimpang-siuran. Sebenarnya aturannya membatasi atau membolehkan? Itu salah satu poin yang kami tanyakan," ucapnya.
Memang, lanjutnya, di dalam aturan tidak ada larangan soal pemasangan APK di tempat pribadi. "Namun demikian, untuk menyeragamkan itu, maka kita minta dibuat suatu regulasi untuk kemudian kesepakatan untuk apa? Itu yang kita ingin sampaikan, karena di banyak daerah ini (APK di wilayah privat) diminta untuk dilepas," keluhnya.
Tetapi di sisi lain, billboard-billboard 'liar' dengan ukuran raksasa, tidak ada tindakan. "Nah kami juga ada prinsip perlakuan sama. Kita tidak bisa menyimpulkan tidak adil, tetapi setidaknya ada fakta itu dan kita menyampaikan aspirasi atau klarifikasi," tambahnya.
Senada dengan Hadi, Djuli Edy Muryadi, tim hukum Khofifah-Emil yang lain, juga menyampaikan bahwa sesuai ketentuan, sebelum masa kampanye, APK masing-masing Paslon harus diturunkan. "Ternyata sampai sekarang masih banyak beredar baik di Surabaya maupun di kota-kota lain," kata Djuli.
APK-APK yang masih terpasang 'liar' itu diketahui milik Paslon nomor urut 2, Saifullah Yusuf (Gus Ipul)-Puti Guntur Soekarno. "Karena jelas-jelas ada di depan mata kita billboard- billboard itu tidak dilepas. Oleh karena itu kita mengklarifikasi kebijakan-kebijakan apa yang diambil oleh Bawaslu terkait masalah APK itu," katanya lagi.
Memang, Djuli tidak menampik adanya APK milik Khofifah-Emil yang juga belum diturunkan hingga saat ini. Karena pihakna tidak bisa mengawasi secara keseluruh di seluruh Jawa Timur ini.
"Kami ingin mendapat informasi, agar bisa segera dilepas. Prinsipnya adalah tanggung jawab Paslon untuk menurunkan sendiri sesuai ketentuan Peraturan KPU, tetapi dalam hal tidak diturunkan sendiri oleh Paslon, itu menjadi ranah Panwas untuk menurunkan," tandasnya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya