Ketua Panja: RUU TPKS Tidak Atur Ranah Pribadi
Merdeka.com - Ketua Panitia Kerja Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Willy Aditya menegaskan undang-undang ini tidak masuk ranah pribadi, hanya mengatur ranah publik. Willy menjelaskan, fokus RUU TPKS adalah kekerasan. RUU TPKS tidak mengatur masalah seksualitas.
"Khusus untuk rancangan undang-undang ini kita mau fokus tentang kekerasan, karena sejatinya kekerasan hanya state domain, tidak boleh di dalam sebuah negara kekerasan itu dimiliki, dikuasi, dipegang oleh kelompok di luar negara, itulah domain state, itu mens reanya negara," ujarnya dalam diskusi tentang kekerasan seksual di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/11).
Seksualitas tidak diatur dalam RUU TPKS karena merupakan ramah privasi. "Seksualitas tidak kita atur sebenarnya, kenapa? Karena seksualitas itu adalah ekspresi yang paling optima dari res privata, bahasa Aristoteles kan res privata kan," jelas poltikus NasDem ini.
Willy menegaskan, RUU TPKS hanya mengatur ruang publik. RUU ini memisahkan ranah publik dan ranah privat.
"Jadi memisahkan res publica dan res privata, yang kita mau atur itu res publicanya, ruang publiknya, kebetulan objeknya adalah seksualitas," jelasnya.
Willy menjelaskan, dalam rapat panitia kerja poin krusial telah disepakati. Hanya tinggal masalah political will dari fraksi-fraksi untuk meplenokan RUU TPKS.
"Kalau berbicara rapat Panja terakhir semua poin krusialnya sudah diketok semua, hampir semua diketok poin krusialnya, tinggal political will saja untuk kemudian memplenokan ini, untuk kemudian dibawa ke paripurna disahkan sebagai hak inisiatif DPR," ujarnya.
"Jadi benturan sosiologisnya lebih besar, karena kita berhadapan dengan bukan hanya narasi agama, tetapi narasi patriarki dan feodalisme," sambung Willy.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya