Ketua MPR minta semua pihak hormati keputusan Yudi Latif hengkang dari BPIP
Merdeka.com - Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan mengaku tidak bisa menebak alasan pengunduran diri Ketua Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudi Latif. Tetapi dia hanya meminta semua pihak untuk menghormati keputusan Yudi yang memilih hengkang dari badan usulan MPR itu.
"Ya disitukan memang ada begini ada steering committee, ada organize committee, SC dan OC. saya kira saya enggak bisa nebak-nebak ya tapi kita hormati saja lah Yudi Latif mundur. Sudah, sudah mundur dia. Kita hormati saja itu," kata Zulkifli di Widya Chandra IV, Jakarta Selatan, Jumat (8/6).
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini tidak belum bisa memperkirakan siapa sosok yang pas untuk bisa menggantikan Yudi. Dia menyerahkan kriteria pemilihan pada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Saya enggak tau itu terserah presiden saja tapi banyak kita enggak kurang (pengganti)," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala BPIP Yudi Latif mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri itu disampaikan Yudi Latif tepat setahun dirinya menjabat sebagai kepala BPIP.
"Selama setahun itu, terlalu sedikit yang telah kami kerjakan untuk persoalan yang teramat besar," kata Yudi Latif yang mengumumkan pengunduran dirinya lewat akun Facebooknya, Yudi Latif Dua seperti dikutip merdeka.com, Jumat (8/6).
Dalam tulisannya, Yudi Latif sedikit menyinggung anggaran di BPIP yang sebelumnya bernama Unit Kerja Presiden-Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP). Menurut Yudi, sejak dilantik pada 7 Juni 2017, lembaga penyemai Pancasila ini baru menggunakan anggaran negara untuk program sekitar Rp 7 miliar.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda meminta Kemendikbudristek menyelesaikan kasus TPPO Mahasiswa magang ke Jerman.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR dari PKB, Luluk Nur Hamidah PDIP menjadi pemimpin dalam hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan, jangan sampai terjadi perpecahan usai Pilpres 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu tidak bisa dilakukan angket.
Baca SelengkapnyaYusril berpendapat perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaSikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.
Baca SelengkapnyaMenurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca SelengkapnyaMahfud MD membandingkan putusan DKPP terhadap Ketua KPU dengan putusan MKMK soal pencalonan Gibran.
Baca SelengkapnyaYusril meyakini MK bakal menolak permohonan kubu pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin (AMIN) dengan melihat pernyataan yang disampaikan ahli dan saksi.
Baca Selengkapnya