Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan mengatakan menteri yang menjadi calon legislatif (caleg) dapat tertib aturan selama berkampanye. Khususnya, ini terkait penggunaan fasiltas negara. Menurut dia, mereka harus memisahkan kapasitasnya sebagai menteri ataupun caleg saat berkampanye.
"Saya harapkan menteri juga tertib aturan lah. Jadi harus dipisahkan kapasitas sebagai menteri atau sebagai caleg saat kampanye," ucap Abhan, di Abhan, di Ballroom Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Rabu (25/7/2018).
Dia menyebutkan, Bawaslu akan melakukan pengawasan sebagaimana mestinya. Apalagi, kata dia, tidak ada ketentuan yang mengharuskan menteri untuk mundur dari jabatannya ketika menjadi caleg.
"Karena tidak (ada ketentuan) mundur. Tentu kami akan melakukan pengawasan. Apakah dia ada penggunaan fasilitas negara atau tidak (ketika berkampanye)," sebut Abhan.
Abhan mengatakan, akan ada sanksi jika terdapat menteri yang menggunakan fasilitas negara selama berkampanye menjadi caleg. Dia menjelaskan, sanksi itu nantinya bergantung dengan bentuk pelanggaran yang dilakukan.
"Ada sanksi administrasi, pidana dan sebagainya, tentu lihat kualitas pelanggaran dan pembuktian pelanggaran itu sendiri," katanya menjelaskan.
Diketahui, terdapat sejumlah menteri di kabinet Jokowi yang mendaftar sebagai calon anggota legislatif. Presiden pun telah merestui pencalegan mereka.