Kepala daerah dilarang menjadi ketua timses guna menghindari bias kepentingan
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang kepala daerah menjadi ketua tim kampanye. Namun, kepala daerah itu masih diperkenankan untuk menjadi anggota tim kampanye.
Komisioner KPU Hasyim Asyari menjelaskan bahwa ketentuan ini sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye Nomor 23 Tahun 2018. Aturan itu diberlakukan agar kepala daerah dan wakilnya tetap berkonsentrasi untuk memimpin jalannya pemerintahan di daerahnya masing-masing, di tengah pelaksanaan kampanye Pemilu 2019.
Meski pun begitu, kepala daerah maupun wakil kepala daerah masih dapat menjadi anggota tim kampanye. Sebagaimana yang tertuang di dalam pasal 63, PKPU Nomor 23 Tahun 2018 pada ayat (1) dan ayat (2).
"Jadi kalau yang bersangkutan menjadi anggota saja tidak masalah tapi yang dilarang adalah menjadi ketua tim," kata Hasyim, di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (21/8).
Dia menuturkan, kebijakan itu diambil untuk menghindari konflik dan bias kepentingan. Dan juga untuk mencegah tidak fokusnya konsentrasi dalam menjalankan pemerintahan dan menurunnya pelayanan terhadap publik.
"Itu yang membuat KPU mengambil kebijakan kepala daerah di tingkat provinsi, Gubernur dan wakil gubernur, bupati wakil bupati, wali kota wakil wali kota dilarang menjadi ketua tim kampanye dalam pemilu presiden dan wakil presiden," ujar dia.
Hasyim mengatakan, ada dua fungsi tim kampanye dari pasangan calon presiden dan wakil presiden. Kedua fungsi itu adalah bertanggung jawab atas kegiatan-kegiatan kampanye paslon dan untuk berkomunikasi dengan KPU.
"Pertama mereka akan bertanggung jawab atas kegiatan-kegiatan kampanye paslon. Kemudian mereka komunikasi dengan KPU supaya jalur komunikasi itu terbuka dan mudah, lancar," kata Hasyim.
Menurut Hasyim, tim kampanye yang memiliki tanggung jawab sepenuhnya atas penyelenggaraan atau pelaksanaan kampanye paslon, memiliki sejumlah tanggung jawab untuk dilakukan. Sebagaimana dalam regulasi yang berlaku, lanjut Hasyim, di antaranya mereka bertanggung jawab untuk mengurus perizinan ke kepolisian dan memberitahu kepada KPU jika ada menteri yang ingin berkampanye.
"Sehingga surat izin cutinya mana, yang akan mengurus ya tim kampanye itu ya kepada KPU. Jadi pada prinsipnya itu," kata Hasyim.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya