Kasus e-KTP, Olly Dondokambey bantah terima dolar dari Andi Narogong
Merdeka.com - Mantan Pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR Olly Dondokambey menepis tudingan dirinya terlibat dalam kasus korupsi e-KTP. Olly membantah mengenal dan menerima dana dari pengusaha sekaligus pengatur tender e-KTP, Agus Agustinus alias Andi Narogong sebesar USD 1,2 juta.
Selain Andi, Olly mengaku tidak kenal dengan bekas pejabat Kemendagri Irman yang saat ini berstatus sebagai terdakwa.
"Saya tidak kenal Andi kedua, tidak pernah ketemu dengan Andi ketiga bagaimana dia mengantar uang dolar ke saya," kata Olly saat dihubungi, Kamis (9/3).
Keterangan itu, kata Olly, telah disampaikan saat menjadi saksi dua tersangka yakni mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan pejabat pembuat komitmen dalam proyek pengadaan KTP-el, Sugiharto.
"Tidak benar. Sudah menjawab ini pada saat diminta jadi saksi di KPK," tegasnya.
Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan nama-nama anggota Komisi II dan sejumlah petinggi partai yang menerima fee terkait proyek elektronik-KTP. Nama-nama itu tercantum dalam berkas dakwaan dua tersangka yakni Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan terdakwa Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri 2011.
"Bersama-sama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang/jasa pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Isnu Edhi Wijaya selaku Ketua Konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI), Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar dan Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua pantia pengadaan barang dan jasa pekerjaan KTP elektronik (KTP-E) 2011-2012 telah mengarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu yaitu untuk memperkaya para terdakwa dan orang lain," kata Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Irene Putri, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (9/3).
Sebagian besar nama yang diungkap adalah anggota Komisi II yang membidangi pemerintahan. Selain itu, ada pula petinggi partai.
"Dan 37 anggota Komisi II DPR lain serta memperkaya korporasi yaitu Perum Percetakan Negara RI, PL LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sandipala Artha Putra, PT Sucofindo, manajemen bersama Konsorsium PNRI yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,314 triliun," tambah jaksa Irene.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya