Jumat, Batas Waktu KPU ke OSO Mundur dari Hanura Atau Tak Masuk DCT DPD RI
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memutuskan nasib pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Jumat (21/12) besok. KPU juga sudah menyampaikan surat kepada Ketua Umum Hanura itu pada 8 Desember 2018 lalu.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan isi surat tersebut meminta OSO mengundurkan diri dari kepengurusan Partai Hanura jika mau namanya tetap dimasukan ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2019.
"Sepanjang surat yang kami kirimkan belum kami ubah, tentu (sikap) KPU masih sesuai dengan yang dikirimkan. Jadi sejauh ini belum ada keputusan merevisi surat itu," kata Pramono saat dihubungi, Kamis (20/12).
KPU menetapkan 21 Desember 2018 sebagai batas waktu bagi OSO dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Salah satunya, soal rangkaian tahapan penyelenggaraan pemilu, dimana 21 Desember 2018 itu merupakan validasi surat suara.
Untuk surat suara pemilu sendiri mulai diproduksi pada 2 Januari 2019 mendatang. Oleh karena itu, sedianya untuk validasi sudah akan mulai dilakukan dalam waktu dekat.
"KPU tidak bisa menunda jadwal karena resikonya jauh lebih besar. Karena itu akan mempengaruhi produksi satu surat suara di satu provinsi. Resikonya cukup besar," ujarnya.
Sebelumnya, Arief menyarankan OSO agar mengundurkan diri dari kepengurusan partai. Arief menjelaskan syarat tersebut adalah satu cara agar OSO bisa masuk dalam Daftar Calon Tetap.
"Tetap, kan putusan MK harus saya jalankan. Jadi tetap harus undur diri (OSO)," katanya di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Selasa (4/12).
Bersamaan dengan itu keluar putusan MK yang menyatakan anggota DPD tidak boleh diisi pengurus partai politik. Setelah putusan MK, keluar pula putusan MA yang menyatakan bahwa putusan MK itu tidak berlaku surut sehingga semestinya OSO tidak dicoret dari DPT anggota DPD RI untuk Pemilu 2019.
Seiring dengan itu OSO pun menggugat KPU RI ke PTUN Jakarta, agar memasukkan namanya kembali dalam DCT. Dalam putusannya PTUN Jakarta mengabulkan gugatan OSO itu dan memerintahkan KPU RI menerbitkan DCT anggota DPD dengan memasukkan nama OSO.
Diketahui, DCT masih menuai polemik. Ketua Umum Partai Hanura sekaligus Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO) menolak namanya dicoret dari DCT karena masih resmi menjabat sebagai pengurus partai.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya