Calon Presiden dan calon Wakil Presiden nomor urut 01, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin menyampaikan pernyataan politiknya menyikapi hasil sidang sengketa hasil Pilpres yang sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi, Kamis (27/6). Dalam pidato politiknya, Jokowi memuji lawan politiknya di Pilpres, pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno yang menerima keputusan MK.
"Kebesaran hati dan kenegarawan sahabat baik saya, Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Sandiaga Uno," ujar Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Untuk diketahui, Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 diajukan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto- Sandiaga Uno. Dengan demikian, pasangan nomor urut 01 Joko Widodo ( Jokowi)- Ma'ruf Amin tetap menjadi presiden dan wakil presiden terpilih sesuai rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Jokowi melihat, kedua pesaingnya saat Pilpres 2019 itu sesungguhnya memiliki visi yang sama dengannya. Mengingingkan Indonesia yang maju.
"Beliau berdua memiliki visi yang sama untuk membangun Indonesia yang lebih baik, maju dan adil sejahtera," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Capres Prabowo Subianto bersama para pendukungnya langsung menyikapi hasil putusan tersebut. Prabowo mengaku kecewa, tapi menerima apa yang telah ditetapkan oleh MK.
"Sangat mengecewakan bagi kami dan Prabowo-Sandi seusai kesepakatan kami akan tetap patuh dan mengikuti jalur konstitusional yaitu UUD '45 dan sistem perundangan yang berlaku di negara kita," kata Prabowo di Rumah Kertanegara, Jakarta, Kamis (27/6).
Prabowo berterima kasih kepada seluruh para pendukungnya yang sudah bertarung dengan ikhlas dalam Pilpres 2019. Sekali lagi, dia menekankan, sangat menghormati keputusan MK itu.
"Maka dengan ini kami menyatakan kami menghormati hasil keputusan MK tersebut," jelas Prabowo lagi.
Prabowo akan segera berkonsultasi kepada para penasihat hukum atas putusan MK tersebut. Para pimpinan koalisi juga akan bermusyawarah menentukan sikap politik ke depan usai putusan MK tersebut.
Reporter: Lizsa Egeham