Jokowi-Ma'ruf Siapkan 22 Juta Orang Saksi di TPS
Merdeka.com - Wakil Direktur Saksi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Lukman Edy menjelaskan, pihaknya akan melakukan pembekalan saksi yang dimulai besok di 34 provinsi. Harapannya, pembekalan ini akan selesai sebelum tanggal 15 Maret 2019.
Hal ini sebagai tanda bahwa saksi sudah mulai dapat bertugas untuk mengawasi tahapan kampanye sampai hari pelaksanaan untuk penghitungan suara dan rekapitulasi.
"Terutamanya kami sedang fokus untuk menyiapkan tugas-tugas khusus kepada saksi untuk mengawasi selama 21 hari masa kampanye terbuka," tutur Lukman di Jalan Cemara, Menteng, Jakarta, Rabu (27/2).
Lukman menjelaskan, nantinya akan ada 2 juta orang saksi khusus untuk mengawal Jokowi-Ma'ruf. Untuk saksi di luar capres-cawapres, yakni guna menjaga saksi parpol koalisi, pihaknya melibatkan 20 juta orang. Mereka juga diwajibkan menjaga suara Jokowi-Ma'ruf. Totalnya, ada 22 juta orang saksi untuk seluruh TPS di Indonesia.
Banyaknya jumlah saksi ini dikarenakan jumlah TPS di seluruh Indonesia. TPS tercatat berjumlah 805.068, dan masing-masing partai pun memiliki setidaknya dua orang saksi untuk mengawasi jalannya pemungutan dan penghitungan suara.
"Sistem itu kita menerima 22 juta input. 20 Juta saksi-saksi partai, karena enggak mungkin cuma 1 orang (saksi per partai). 2 Kali 10 partai, ditambah saksi khusus kita di setiap TPS, jadi ada 22 juta," tandas Lukman.
Biaya Saksi
Lukman menjelaskan, biaya para saksi ini menjadi tanggung jawab dari partai politik dan timses. Syarat penentuan jumlah bayaran untuk setiap saksi dan biaya kampanye pun ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Sebagian dibiayai TKN nanti yang akan dilaporkan keuangannya kepada KPU, kemudian sebagian lagi sumbangan dari TKD (Tim Kampanye Daerah) yang mandiri. Ada TKD yang mandiri, itu TKD mandiri yang membiayai. Kan banyak TKD yang punya kemampuan membiayai saksinya," jelasnya.
"Sama KPU menetapkan biaya kampanye. Satu orang misalnya Rp 60 ribu. Itu juga kami menunggu keputusan KPU tentang pembiayaan saksi maksimal berapa bolehnya. Biasanya menjelang pemilu, KPU akan mengeluarkan (aturan) biaya," tandas Lukman.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kompak! Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf & Sejumlah Menteri Lapor SPT Pajak Bersama di Istana
Penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu
Baca SelengkapnyaAksi Jokowi dan AHY Tangkap Ikan Bersama saat Resmikan Bendungan Lolak
Pembangunan Bendungan Lolak memakan anggaran mencapai Rp 2,02 triliun.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Sindir Kapolri: Suara-Suara Rakyat Harapkan Polri Netral Tak Dukung Paslon Tertentu
Sekjen PDIP mengingatkan Kapolri banyak suara dari rakyat yang juga berharap agar Polri tetap netral di Pemilu 2024 ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaKeberlanjutan Program Bantuan Pangan, Jokowi Tunggu Sampai Juni: Kita Lihat Ada Anggaran Enggak
Ayu, salah seorang penerima bantuan, mengaku bersyukur atas bantuan pangan yang diberikan pemerintah.
Baca SelengkapnyaJokowi Akui Banyak Pelaku Bisnis Khawatir Politik Indonesia Panas Jelang Pemilu 2024
Jokowi bersyukur karena pelaksanaan pemilihan umum 2024 berjalan lancar. Jokowi menargetkan arus modal masuk dan investasi kembali masuk ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaJokowi Semringah, Baru 8 Tahun Nasabah Mekaar Sudah 15,2 Juta dengan Total Pinjaman Rp800 Miliar
Sejak tahun 2015, nasabah yang memanfaatkan program Mekaar sudah tembus 15 juta nasabah pada tahun 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi Sebut ASN hingga TNI-Polri Pindah ke IKN Mulai Juli 2024
Jokowi mengatakan pemerintah terus mengejar agar pembangunan hunian untuk ASN dan personel hankam bisa rampung pada November 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi Bakal Tambah Bantuan Beras ke Warga Prasejahtera Hingga Juni 2024 jika APBN Cukup
Jokowi menyerahkan bantuan pangan cadangan pangan pemerintah (CBP) kepada sejumlah penerima manfaat.
Baca Selengkapnya