Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jika mangkir lagi, Bawaslu minta klarifikasi Andi Arief lewat video call

Jika mangkir lagi, Bawaslu minta klarifikasi Andi Arief lewat video call Ketua Bawaslu Abhan. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan mengatakan pihaknya telah menyiapkan 3 opsi jika Wasekjen Demokrat Andi Arief kembali mangkir sebagai saksi atas kasus dugaan mahar Rp 500 miliar. Opsi pertama adalah menggunakan video call.

Opsi kedua dengan menuliskan klarifikasi yang ditanda tanganinya. Opsi ketiga adalah dengan melakukan klarifikasi di Bawaslu Lampung.

Andi Arief telah dua kali tidak hadir memenuhi panggilan Bawaslu, yakni pada Senin (20/8) dan kedua, Selasa (21/8) lalu. Bawaslu menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Andi Arief pada Senin (27/8).

"Saya kira karena yang panggil Bawaslu RI ya di Bawaslu RI pemeriksaannya. Kalau video call kalau ada problem enggak jelas nanti enggak jelas. Kita tunggu Senin saja," kata Abhan di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (24/8).

Abhan menuturkan, Bawaslu ngotot meminta klarifikasi dari Andi Arief untuk memberikan kepastian atas isu pemberian mahar Rp 500 miliar dari Sandiaga Uno ke PKS dan PAN agar memilihnya menjadi Cawapres Prabowo Subianto.

"Untuk memberikan sebuah kepastian, keterangan Andi Arief kami butuhkan," ucapnya.

Andi Arief merupakan pihak pertama yang membuka isu dugaan mahar tersebut lewat cuitan di twitternya. Karena itu, Abhan menilai Andi Arief adalah pihak yang tepat untuk memberikan penjelasan dari dugaan mahar tersebut.

"Minimal ada kepastian. Beliau yang publish ke publik beliau juga yang memberikan penjelasan," ujar Abhan.

Selain itu, Abhan menampik pemanggilan oleh Bawaslu hanya dapat dilakukan dua kali seperti yang dikatakan oleh Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburokhman. Habiburokhman sendiri merasa bingung karena kasus ini masih diteruskan. Pasalnya menurut dia, Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 menyatakan bahwa maksimal pemanggilan hanya boleh dilakukan selama 2 kali.

"Pemanggilan bisa tiga kali. Yang jelas kami nggak bisa paksa untuk klarifikasi. Jadi sebagai tanggung jawab atas apa yang disampaikan," jelasnya.

Adapun berdasarkan pasal 24 ayat (6), Perbawaslu no 7 tahun 2018 pada paragraf 6 mengenai Undangan Klarifikasi, sebagai berikut:

(6) Dalam hal Pelapor, terlapor, saksi dan/atau ahli tidak hadir pada klarifikasi kedua, Pengawas Pemilu melakukan kajian berdasarkan bukti yang ada.

Reporter: Yunizafira Putri

Sumber : Liputan6.com

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP