Jelang pendaftaran capres, Perindo tetap tunggu uji materi masa jabatan wapres
Merdeka.com - Partai Perindo mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas UU Pemilu terkait masa jabatan Presiden atau Wakil Presiden. Saat ini Partai Perindo masih menunggu jadwal sidang lanjutan dari MK.
Sekjen Partai Perindo, Ahmad Rofiq mengatakan, jika MK mengabulkan gugatan ini, maka akan menjadi pijakan hukum di masa yang akan datang. Karena itulah pihaknya berharap MK mengabulkan gugatan tersebut.
"Sampai hari ini Partai Perindo masih menunggu kapan akan diberikan jadwal sidang. Tetapi ini sudah sidang yang keempat. Mungkin minggu depan akan ada agenda, biasanya muncul sehari sebelum sidang ya jadwal itu. Jadi Kami menunggu gimana pun hasilnya," jelasnya ditemui di Gedung Joeang 45, Jakarta Pusat, Sabtu (4/8).
Rofiq mengatakan Perindo memiliki iktikad baik atas gugatan tersebut. Pihaknya mengajukan gugatan dalam rangka mencari kepastian hukum.
"Kalau sudah terkait dengan hukum tidak boleh multitafsir. Semua harus firm, siapa pun yang menafsirkan harus satu. Bahwa dua periode itu apakah berturut-turut, atau tidak berturut-turut, atau keduanya," jelasnya
"Nah karena kita pengin bahwa penafsiran dua periode ini akan digunakan sebagai bagian dari pijakan politik di masa yang akan, bukan hanya sekarang," tutup Rofiq.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya