Jawab Kritik, Ini Alasan DPR Rapat RUU TNI di Hotel Mewah
Rapat revisi Undang Undang TNI di hotel mewah menjadi polemik di masyarakat.
Rapat revisi Undang Undang TNI di hotel mewah menjadi polemik di masyarakat. Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal mengatakan rapat tersebut digelar di hotel karena ruangan Komisi I DPR RI sedang direnovasi.
Syamsu Rizal mengatakan rapat digelar di hotel sebenarnya tidak ada masalah. Ia menyebut rapat panitia kerja (panja) Komisi I DPR RI di hotel untuk membentuk panitia konsinyering Panja revisi UU TNI.
"Kalau soal hotelnya, sebenarnya tidak masalah, karena banyak sekali yang di hotel. Kemarin itu di hotel untuk Panja ini bikin lagi panitia konsinyering. Jadi ini proses konsinyering," ujarnya kepada wartawan, Senin (17/3).
Deng Ical sapaan akrabnya mengungkapkan rapat di hotel dikarenakan ruang Komisi I DPR sedang dalam perbaikan. Sementara, ruang Badan Anggara (Banggar) DPR RI juga tidak memungkinkan digunakan untuk rapat Panja.
"Nah, di DPR tidak memungkinkan, karena di Komisi I (DPR RI) lagi diperbaiki. Biasanya dipakai di (ruang) badan anggaran, itu tidak memungkinkan. Makanya diusul lagi hotel," bebernya.
Dia mengaku rapat revisi UU TNI dilakukan secara maraton. Sehingga, perlu ruangan representatif. "Jadi kebetulan sekali dan itu juga maraton, di komisi itu panjang. Jauh sebelum Panja ini, jadi ini sih Panja tinggal konsinyering," kata dia.
Bantah Ditutup-tutupi
Ia pun membantah rapat panja di hotel tersebut ditutup-tutupi. Alasannya, dua orang dari aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) berhasil masuk.
"Kalau menurutku sih sebenarnya tidak (rapat tertutup). Buktinya mereka juga yang datang protes itu bisa masuk. Karena kalau mau dilarang masuk mana bisa, dia masuk, enggak mungkin," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Meski demikian, Mantan Wakil Wali Kota Makassar ini menyebut rapat Komisi I DPR RI memang jarang dilakukan secara terbuka. Tetapi untuk pembahasan revisi UU TNI, Deng Ical menegaskan dilakukan secara terbuka bukan tertutup.
"Tapi ini selama revisi undang-undang TNI, kita sepakat untuk terbuka. Nah berkali-kali terbuka, panjang, maraton. Maraton kurang lebih berapa minggu," kata dia.
Dwi fungsi ABRI?
Sementara terkait polemik revisi UU TNI, Deng Ical mengaku hal biasa. Ia mengatakan penilaian masyarakat tentang potensi untuk kembalinya dwifungsi TNI.
"Undang Undang TNI ini kan tahun 2004. berarti sudah 20 tahun. Dan ini Undang Undang usulan revisinya itu sudah mulai tahun 2010. Jadi sebenarnya sudah patut dipertanyakan, kenapa 14 tahun ini belum selesai," kata dia.
Mantan Anggota DPRD Makassar ini juga mengaku adanya beberapa pasal di UU TNI yang berpotensi polemik.
"Paling krusial itu adalah karena dianggap TNI berpotensi bisa masuk di beberapa kementerian sipil yang selama ini dianggap bisa mengganggu supremasi sipil. Makanya kemarin setelah dibicarakan dengan berbagai NGO," kata dia.
Ia menyebut UU TNI saat ini sebenarnya sudah mengakomodir anggota TNI masuk di 10 kementerian atau lembaga.
"Kan UU TNI itu sudah mengakomodasi 10 kementerian bisa dimasuki. Di antaranya itu adalah ke Mahkamah Agung yang relevan dengan pertahanan.
Sekarang itu naik menjadi 16 yang diantara tambahannya itu ada BNPT, kemudian Badan Pengelola Wilayah Perbatasan, Kemudian Kementerian Kelautan, karena di situ ada Bakamla. Jadi yang relevan, yang kita anggap memang bersinggungan dengan unsur pertahanan," ucapnya.