Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini poin-poin krusial di RUU Pemilu yang akan dibahas DPR

Ini poin-poin krusial di RUU Pemilu yang akan dibahas DPR Ilustrasi Pemilu. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Anggota Komisi II DPR Hetifah Sjaifudian mengatakan, fraksi-fraksi tengah mengkaji draf RUU Pemilu dan menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) selama masa reses. Menurutnya, usai DIM tersusun, Pansus RUU Pemilu baru akan menggelar rapat menentukan pimpinan pansus dan menyusun agenda pada masa sidang mendatang.

"Sekarang kan DPR sudah memasuki masa reses. Waktu dimanfaatkan oleh masing-masing fraksi untuk melakukan kajian dan analisis draf RUU serta menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)," kata Hetifah kepada merdeka.com, Selasa (1/11).

Hetifah menjelaskan, ada sejumlah poin krusial yang kemungkinan bakal dibahas karena RUU Pemilu menyangkut 3 UU sekaligus, yakni UU tentang Penyelenggara pemilu, UU Pemilihan Presiden dan UU Pemilihan Legislatif.

Isu-isu krusial tersebut di antaranya, terkait dengan jumlah komisioner KPU dan Bawaslu. Pihaknya akan mempertimbangkan untuk penambahan jumlah personel penyelenggara pemilu lantaran Pemilu 2019 dihelat secara serentak.

"Hal ini disebabkan Pemilu 2019 nanti dilakukan serentak, yakni Pileg dan Pilpres. KPU dan Bawaslu butuh kerja ekstra," jelas Politikus Golkar ini.

Kedua, menyangkut sistem pemilu serentak 2019. Pemerintah mengusulkan sistem pemilu dilakukan proporsional terbuka terbatas. Untuk itu, seluruh fraksi akan membahas sistem yang terbaik yang akan digunakan.

Soal usulan pencalonan presiden dan wakil Presiden juga menjadi perhatian DPR. Hetifah menjelaskan, pemerintah mengusulkan Pilpres 2019 harus diikuti minimal 2 pasangan calon dan tidak boleh hanya satu pasangan saja.

"Terkait dengan pencalonan presiden, terdapat isu penting. Misalnya, bagaimana jika hanya ada satu pasangan capres. Pemerintah mengusulkan tidak boleh ada satu pasangan capres, minimal dua pasangan," tandasnya.

Ada pula usulan dari pemerintah soal syarat bagi partai politik yang diperbolehkan mengusung pasangan calon. Pemerintah ingin agar parpol mengantongi setidaknya 25 persen suara nasional atau 20 persen kursi di parlemen pada pemilu sebelumnya.

"Pemerintah juga mengusulkan agar pencapresan hanya dapat dilakukan parpol dan atau gabungan parpol yang memperoleh 25 persen suara nasional atau 20 persen kursi parlemen pada Pemilu 2014 lalu. Artinya, parpol baru tidak bisa mencalonkan presiden," pungkasnya. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP