Hasil KLB Ditolak, Mahfud Tegaskan Kisruh Demokrat di Luar Urusan Pemerintah
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Polhukam, Mahfud MD menegaskan saat ini kisruh Demokrat antara kubu Moeldoko dan kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sudah bukan urusan pemerintah. Setelah Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan keputusan menolak pendaftaran hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.
"Maka persoalan kekisruhan Partai Demokrat di bidang hukum administrasi negara sudah selesai berada di luar urusan pemerintah," kata Mahfud saat konferensi pers virtual, Rabu (31/3).
Dengan keluarnya keputusan pemerintah, maka soal hukum administrasi Partai Demokrat telah usai.
Mahfud bilang, pemerintah merespons ini dengan cepat. Sebab, urusan partai politik pemerintah hanya berwenang dalam hukum administrasi.
Soal pembiaran Kongres Luar Biasa digelar beberapa waktu lalu, Mahfud menegaskan hal itu di luar kewenangan. Pemerintah tak bisa melarang karena akan bertentangan dengan UU No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Pemerintah disuruh melarang kan tidak boleh itu bertentangan dengan UU 9 Tahun 98 kalau kita melarang ada kegiatan seperti itu," tegasnya.
Kisruh Demokrat ini berada di tangan pemerintah ketika KLB itu didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Pemerintah, kata Mahfud, sudah sangat cepat meresponsnya.
Sebab, setelah diterima permohonan itu, Kemenkum HAM minta kubu Moeldoko melengkapi satu pekan kemudian. Lalu sepekan setelahnya keputusan itu keluar pada hari ini.
"Jadi ini sama sekali tidak terlambat itu sudah sangat cepat karena yang bagian ribut-ribu bukan proses pengerjaan hukum administrasi," tegas Mahfud.
Kementerian Hukum dan HAM akhirnya mengumumkan proses verifikasi kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat yang mendaulat Moeldoko sebagai ketua umum. Hasilnya, Menkum HAM Yasonna Laoly menolak permohonan pengesahan hasil KLB kubu Moeldoko.
Yasonna mengatakan, pihaknya telah memproses permohonan yang diajukan Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun pada 16 Maret lalu.
Dalam proses verifikasi pertama, Yasonna mengatakan, ada beberapa kelengkapan persyaratan yang belum memenuhi syarat.
“Pada pokoknya menyampaikan permohonan hasil KLB di Deli Serdang Sumatera Utara 5 maret 2021. Dari pemeriksaan dan atau verifikasi tahap pertama, Kemenkum HAM surat nomor AHU.UM.01.01-82 pada intinya, kepada penyelenggaran KLB Deli Serdang untuk melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan,” kata Yasonna.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud berharap para hakim konstitusi bisa mengambil langkah penting untuk menyelamatkan masa depan demokrasi.
Baca Selengkapnya"Apapun hasil dari pilpres, saya akan terus berjuang untuk demokrasi dan keadilan," kata Mahfud
Baca SelengkapnyaMahfud meminta pejabat di daerah yang masih aktif mengenalnya tidak ikut membantunya dalam memberikan fasilitas berkampanye.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mahfud mengatakan, dirinya berbagi tugas dengan Ganjar untuk mengawal langkah yang diambil.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu tidak bisa dilakukan angket.
Baca SelengkapnyaIni membuktikan bahwa pihak yang kalah tidak selalu kalah dalam proses di MK.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan, jangan sampai terjadi perpecahan usai Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, perdebatan keputusannya baru mundur menjelang pencoblosan atau sebelum dicalonkan sebagai cawapres Ganjar merupakan hal lazim dalam politik.
Baca SelengkapnyaTawaran tersebut bukan berasal dari partai koalisi, melainkan dari beberapa perwakilan PKS.
Baca Selengkapnya