Hanya status terpidana yang bisa gagalkan Ahok di pilkada DKI
Merdeka.com - Pakar Hukum, Heru Widodo mengatakan status tersangka pada Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak mempengaruhi statusnya dalam Pilkada. Menurutnya, ada empat syarat yang menggagalkan kandidat calon gubernur untuk ikut pilkada.
"Dari sisi hukum pemilukada, ada empat jalan untuk gagal menjadi kepala daerah, yaitu penarikan dukungan oleh parpol pendukung. Tapi ini mustahil karena nantinya ada denda tidak sedikit yang harus dibayar," kata Heru.
Selain penarikan dukungan dari parpol, pengunduran secara pribadi juga bisa menggugurkan seseorang dalam pilkada. Kemudian, politik uang juga bisa mendepak kandidat dari persaingan Pilkada.
"Pembatalan yang selanjutnya apabila menurut UU yang terbaru Nomor 10 Tahun 2016, jika ditemukan adanya tindakan dari paslon atau timses yang menjanjikan memberikan uang kemudian agar meminta seseorang tidak mencoblos salah satu paslon apabila terstruktur, sistematis dan masif hal ini termasuk pelanggaran berat," jelasnya.
Heru mengatakan pilkada ini merupakan perebutan kekuasan yang dilegitimasi oleh UU dan hukum. Menjadi tersangka tidak berarti harus mundur kecuali jika nanti sudah dinyatakan sebagai terdakwa.
"Pemberhentian misalnya dalam proses hukum ini Ahok kemudian ketika terpilih statusnya jadi terdakwa maka ia akan diberhentikan. Jika terlanjur menjadi Gubernur terpilih maka akan diberhentikan sejak dilantik. Dan akan diberhentikan tetap langsung apabila sudah jadi terpidana," pungkasnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nama Ahmad Sahroni diketahui menjadi salah satu digadang-gadang sebagai calon gubernur untuk Pilgub DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaCak Imin mengaku hingga saat ini belum mengetahui sosok yang mendaftar untuk Pilkada DKI Jakarta ke partai politik Koalisi Perubahan yaitu PKB, PKS atau NasDem.
Baca SelengkapnyaAhok menceritakan hanya Megawati yang mendukungnya sebagai Cagub DKI.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Partai Gerindra tengah fokus mengawal perhitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Baca SelengkapnyaPKB setuju usulan PKS itu karena setelah RUU DKJ ditetapkan menjadi undang-undang, maka Jakarta bakal berganti status.
Baca SelengkapnyaPantas mengatakan, kemungkinan partainya bakal mengumumkan nama bakal calon gubernur pada Mei 2024 mendatang
Baca SelengkapnyaSampai saat ini, parpol masih melakukan komunikasi politik untuk membangun koalisi.
Baca SelengkapnyaAhok menanggapi pertanyaan adanya kemungkinan koalisi antara paslon 03 dengan paslon 01 jika ada putaran kedua
Baca SelengkapnyaNamun baginya, keadilan dan kebenaran lah yang membuatnya tetap pada pendiriannya tersebut.
Baca Selengkapnya