Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Greenpeace Beberkan 11 Perusahaan Pembakar Hutan Belum Bayar Denda Rp 18 T

Greenpeace Beberkan 11 Perusahaan Pembakar Hutan Belum Bayar Denda Rp 18 T Debat kedua Pilpres 2019. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Jawaban calon Presiden Joko Widodo soal tindakan tegas terhadap 11 perusahaan yang bertanggung jawab merusak hutan menjadi polemik. Hal ini berawal dari debat Capres, saat Prabowo berjanji akan menindak tegas perusahaan yang melakukan pelanggaran.

Dalam debat capres kedua, Jokowi menyatakan telah berhasil menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 18,3 triliun kepada belasan perusahaan itu.

Pernyataan Jokowi dibantah oleh organisasi Greenpeace Indonesia lewat akun twitternya, @GreenpeaceID.

Lembaga swadaya masyarakat itu menyatakan belum ada satu pun perusahaan yang kalah gugatan dari pemerintah membayar ganti rugi atas kasus kebakaran dan kerusakan hutan.

"Jokowi sebut telah memenangkan gugatan perdata terhadap 11 perusahaan yang harus membayar ganti rugi akibat kerusakan lingkungan dan kebakaran total lebih Rp 18 T. Namun belum ada perusahaan yang membayar ganti rugi pada negara sepeser pun," tulis Greenpeace Indonesia dikutip merdeka.com, Senin (18/2).

Pihak Greenpeace lantas mengunggah foto berisi daftar 11 perusahaan yang diwajibkan membayar ganti rugi. Kasusnya pun beragam, mulai dari pembalakan liar hingga kebakaran hutan dan lahan.

Ke-11 perusahaan tersebut adalah PT Merbau Pelalawan Lestari, PT National Sago Prima, PT Jatim Jaya Perkasa, PT Waringin Agro Jaya, PT Kallista Alam, PT Ricky Kurniawan Kertapersada, PT Bumi Mekar Hijau, PT Waimusi Agroindah, PT Palmina Utama dan PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi & PT Surya Panen Subur.

Bantahan Jokowi soal data Greenpeace Indonesia

Jokowi mengklaim proses eksekusi uang ganti rugi 11 perusahaan tersebut masih berjalan. Namun, dia menyebut teknis eksekusi ada pada penegak hukum.

"Eksekusinya berjalan dong masih berjalan. Kalau tidak ada kasasi masih berjalan. Teknis seperti itu tanyakan yang pelaksana penegakan hukum," kata Jokowi.

Sejumlah perusahaan sudah memberikan biaya ganti rugi. Tetapi dia tidak merinci perusahaan mana saja yang sudah membayar denda. "Sepanjang yang saya ketahui sudah," ujarnya.

Sebelumnya, dalam debat Capres, Prabowo menyebut lingkungan hidup menyangkut hajat hidup orang banyak. Jika diberi mandat memimpin negeri ini Prabowo berjanji akan menindak tegas perusahaan yang melakukan pelanggaran.

"Di banyak tempat sudah puluhan tahun perusahaan besar justru banyak melanggar tinggalkan limbah tak mau bayar pajak, kongkalikong dengan pejabat sehingga sering bolos dengan kewajibannya. Saya akan tegakkan hukum tak kongkalikong dengan orang yang melanggar," katanya saat Debat Kedua Capres di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2).

total ganti rugi kebakaran hutan

Total ganti rugi kebakaran hutan ©Greenpeace

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen
Perusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen

Otorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.

Baca Selengkapnya
Gaji Karyawan Bulan November Dicicil, Dirut PT DI Ungkap Kondisi Perusahaan Sebenarnya
Gaji Karyawan Bulan November Dicicil, Dirut PT DI Ungkap Kondisi Perusahaan Sebenarnya

Gaji seluruh karyawan PT DI untuk bulan November 2023, baru dibayar rata sebesar Rp1 juta.

Baca Selengkapnya
Pecat Karyawan yang Tak Ingin Pensiun, Perusahaan Ini Malah Wajib Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar
Pecat Karyawan yang Tak Ingin Pensiun, Perusahaan Ini Malah Wajib Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar

Perusahaan di Amerika Serikat diwajibkan membayar gaji dan ganti rugi kepada mantan karyawannya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Menguak Jejak Kejayaan Perkebunan Kapuk di Tanah Jawa, Dulu Mampu Memenuhi 85 Persen Kebutuhan Kapuk Dunia
Menguak Jejak Kejayaan Perkebunan Kapuk di Tanah Jawa, Dulu Mampu Memenuhi 85 Persen Kebutuhan Kapuk Dunia

Industri kapuk mengalami kemunduran karena masyarakat lebih suka memakai Kasur dengan bahan dasar busa dan pegas.

Baca Selengkapnya
Gurita Bisnis Prajogo Pangestu, Konglomerat Indonesia yang Kehilangan Kekayaan Rp2 Miliar per Detik
Gurita Bisnis Prajogo Pangestu, Konglomerat Indonesia yang Kehilangan Kekayaan Rp2 Miliar per Detik

Gurita Bisnis Konglomerat Indonesia yang Kehilangan Kekayaan Rp2 Miliar per Detik

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya
229,54 Ha Hutan dan Lahan di Jambi Terbakar, Jenderal Bintang Satu Tuding Ini Penyebabnya
229,54 Ha Hutan dan Lahan di Jambi Terbakar, Jenderal Bintang Satu Tuding Ini Penyebabnya

Sebanyak 229,54 hektare hutan dan lahan di Jambi terbakar dalam delapan bulan terakhir. Kebakaran itu paling banyak dipicu ulah masyarakat.

Baca Selengkapnya
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.

Baca Selengkapnya
Pelaku Jastip Protes soal Aturan Pembatasan Bawaan Barang dari Luar Negeri, Mendag Jawab Begini
Pelaku Jastip Protes soal Aturan Pembatasan Bawaan Barang dari Luar Negeri, Mendag Jawab Begini

Mendag Zulhas menyampaikan, pihaknya akan berkirim surat terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mengevaluasi aturan tersebut.

Baca Selengkapnya