Greenpeace Beberkan 11 Perusahaan Pembakar Hutan Belum Bayar Denda Rp 18 T
Merdeka.com - Jawaban calon Presiden Joko Widodo soal tindakan tegas terhadap 11 perusahaan yang bertanggung jawab merusak hutan menjadi polemik. Hal ini berawal dari debat Capres, saat Prabowo berjanji akan menindak tegas perusahaan yang melakukan pelanggaran.
Dalam debat capres kedua, Jokowi menyatakan telah berhasil menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 18,3 triliun kepada belasan perusahaan itu.
Pernyataan Jokowi dibantah oleh organisasi Greenpeace Indonesia lewat akun twitternya, @GreenpeaceID.
Lembaga swadaya masyarakat itu menyatakan belum ada satu pun perusahaan yang kalah gugatan dari pemerintah membayar ganti rugi atas kasus kebakaran dan kerusakan hutan.
"Jokowi sebut telah memenangkan gugatan perdata terhadap 11 perusahaan yang harus membayar ganti rugi akibat kerusakan lingkungan dan kebakaran total lebih Rp 18 T. Namun belum ada perusahaan yang membayar ganti rugi pada negara sepeser pun," tulis Greenpeace Indonesia dikutip merdeka.com, Senin (18/2).
Pihak Greenpeace lantas mengunggah foto berisi daftar 11 perusahaan yang diwajibkan membayar ganti rugi. Kasusnya pun beragam, mulai dari pembalakan liar hingga kebakaran hutan dan lahan.
Ke-11 perusahaan tersebut adalah PT Merbau Pelalawan Lestari, PT National Sago Prima, PT Jatim Jaya Perkasa, PT Waringin Agro Jaya, PT Kallista Alam, PT Ricky Kurniawan Kertapersada, PT Bumi Mekar Hijau, PT Waimusi Agroindah, PT Palmina Utama dan PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi & PT Surya Panen Subur.
Bantahan Jokowi soal data Greenpeace Indonesia
Jokowi mengklaim proses eksekusi uang ganti rugi 11 perusahaan tersebut masih berjalan. Namun, dia menyebut teknis eksekusi ada pada penegak hukum.
"Eksekusinya berjalan dong masih berjalan. Kalau tidak ada kasasi masih berjalan. Teknis seperti itu tanyakan yang pelaksana penegakan hukum," kata Jokowi.
Sejumlah perusahaan sudah memberikan biaya ganti rugi. Tetapi dia tidak merinci perusahaan mana saja yang sudah membayar denda. "Sepanjang yang saya ketahui sudah," ujarnya.
Sebelumnya, dalam debat Capres, Prabowo menyebut lingkungan hidup menyangkut hajat hidup orang banyak. Jika diberi mandat memimpin negeri ini Prabowo berjanji akan menindak tegas perusahaan yang melakukan pelanggaran.
"Di banyak tempat sudah puluhan tahun perusahaan besar justru banyak melanggar tinggalkan limbah tak mau bayar pajak, kongkalikong dengan pejabat sehingga sering bolos dengan kewajibannya. Saya akan tegakkan hukum tak kongkalikong dengan orang yang melanggar," katanya saat Debat Kedua Capres di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2).
Total ganti rugi kebakaran hutan ©Greenpeace
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Otorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.
Baca SelengkapnyaGaji seluruh karyawan PT DI untuk bulan November 2023, baru dibayar rata sebesar Rp1 juta.
Baca SelengkapnyaPerusahaan di Amerika Serikat diwajibkan membayar gaji dan ganti rugi kepada mantan karyawannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Industri kapuk mengalami kemunduran karena masyarakat lebih suka memakai Kasur dengan bahan dasar busa dan pegas.
Baca SelengkapnyaGurita Bisnis Konglomerat Indonesia yang Kehilangan Kekayaan Rp2 Miliar per Detik
Baca SelengkapnyaBatas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaSebanyak 229,54 hektare hutan dan lahan di Jambi terbakar dalam delapan bulan terakhir. Kebakaran itu paling banyak dipicu ulah masyarakat.
Baca SelengkapnyaAksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca SelengkapnyaMendag Zulhas menyampaikan, pihaknya akan berkirim surat terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mengevaluasi aturan tersebut.
Baca Selengkapnya