Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Golkar ingin masa jabatan Wakil Presiden cukup dua periode

Golkar ingin masa jabatan Wakil Presiden cukup dua periode Agung laksono. ©2017 Merdeka.com/Intan Umbari Prihatin

Merdeka.com - Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono menegaskan partainya tidak mendukung perpanjangan masa jabatan Wakil Presiden lebih dari dua kali. Partai berlambang beringin ini ingin aturan soal masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden tetap sesuai Pasal 7 amandemen UUD 1945.

"Hingga kemudian, puncaknya, pasca Reformasi 1998 dilakukan amandemen UUD 1945 Pasal 7 oleh MPR 1997-1999 tentang pembatasan periodesasi jabatan Presiden dan Wakil Presiden," kata Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono dalam siaran pers, Minggu (3/6).

Agung bercerita, wacana dua kali masa jabatan sebenarnya sudah digulirkan internal Partai Golkar sejak lama, bahkan jauh sebelum Reformasi 1998.

"Dokumen internal partai kami mencatat, pada 1983 mereka sudah merancang wacana yang berjudul Gagasan Presiden Dua Periode. Gagasan tersebut lantas ditambahi dengan keterbukaan dan demokratisasi di bidang politik dan ekonomi," jelas Agung.

Senada dengan Agung, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyatakan, jabatan Presiden dan Wakil Presiden dua periode adalah amanat konstitusi dan sejarah perjalanan bangsa Indonesia. Menurut dia, salah satu poin penting Reformasi 1998 adalah membatasi jabatan Presiden dan Wakil Presiden hanya dua periode.

"Pembatasan jabatan tersebut melalui kajian mendalam di level partai. Termasuk di Partai Golkar yang sudah membahas wacana tersebut sejak 35 tahun lalu atau tepat 15 tahun sebelum Reformasi. Partai Golkar ingin konsisten dengan sejarah panjang tersebut," tegas Airlangga.

Selain termuat dalam UUD 1945, aturan soal masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden diatur pada UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 169 huruf (n) tentang persyaratan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Pasal itu menyebutkan perhitungan dua periode bisa dihitung secara berturut-turut maupun tidak.

Sekelompok orang menggugat pasal 169 UU Pemilu ke Mahakamah Konstitusi. Mereka ingin mendorong Jusuf Kalla (JK) dalam kancah Pilpres 2019, seiring bursa wakil presiden untuk Joko Widodo yang masih sangat terbuka.

Reporter: M Radityo Priyasmoro

Sumber: Liputan6.com

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP