Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Golkar ingin masa jabatan Wakil Presiden cukup dua periode

Golkar ingin masa jabatan Wakil Presiden cukup dua periode Agung laksono. ©2017 Merdeka.com/Intan Umbari Prihatin

Merdeka.com - Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono menegaskan partainya tidak mendukung perpanjangan masa jabatan Wakil Presiden lebih dari dua kali. Partai berlambang beringin ini ingin aturan soal masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden tetap sesuai Pasal 7 amandemen UUD 1945.

"Hingga kemudian, puncaknya, pasca Reformasi 1998 dilakukan amandemen UUD 1945 Pasal 7 oleh MPR 1997-1999 tentang pembatasan periodesasi jabatan Presiden dan Wakil Presiden," kata Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono dalam siaran pers, Minggu (3/6).

Agung bercerita, wacana dua kali masa jabatan sebenarnya sudah digulirkan internal Partai Golkar sejak lama, bahkan jauh sebelum Reformasi 1998.

"Dokumen internal partai kami mencatat, pada 1983 mereka sudah merancang wacana yang berjudul Gagasan Presiden Dua Periode. Gagasan tersebut lantas ditambahi dengan keterbukaan dan demokratisasi di bidang politik dan ekonomi," jelas Agung.

Senada dengan Agung, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyatakan, jabatan Presiden dan Wakil Presiden dua periode adalah amanat konstitusi dan sejarah perjalanan bangsa Indonesia. Menurut dia, salah satu poin penting Reformasi 1998 adalah membatasi jabatan Presiden dan Wakil Presiden hanya dua periode.

"Pembatasan jabatan tersebut melalui kajian mendalam di level partai. Termasuk di Partai Golkar yang sudah membahas wacana tersebut sejak 35 tahun lalu atau tepat 15 tahun sebelum Reformasi. Partai Golkar ingin konsisten dengan sejarah panjang tersebut," tegas Airlangga.

Selain termuat dalam UUD 1945, aturan soal masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden diatur pada UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 169 huruf (n) tentang persyaratan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Pasal itu menyebutkan perhitungan dua periode bisa dihitung secara berturut-turut maupun tidak.

Sekelompok orang menggugat pasal 169 UU Pemilu ke Mahakamah Konstitusi. Mereka ingin mendorong Jusuf Kalla (JK) dalam kancah Pilpres 2019, seiring bursa wakil presiden untuk Joko Widodo yang masih sangat terbuka.

Reporter: M Radityo Priyasmoro

Sumber: Liputan6.com

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Begini Hitung-Hitungan Golkar Minta Jatah 5 Kursi Menteri
Begini Hitung-Hitungan Golkar Minta Jatah 5 Kursi Menteri

Golkar menyerahkan sepenuhnya kepada presiden terpilih

Baca Selengkapnya
Politisi Golkar Minta Senior di Partai Tak Main Isu Percepatan Munas Gembosi Airlangga
Politisi Golkar Minta Senior di Partai Tak Main Isu Percepatan Munas Gembosi Airlangga

Apalagi isu tersebut berkembang bahwa ada sekelompok orang yang mendorong percepatan Munas Golkar.

Baca Selengkapnya
Gibran Jawab Isu Dirinya dan Jokowi Bergabung ke Golkar
Gibran Jawab Isu Dirinya dan Jokowi Bergabung ke Golkar

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto merespons baik terkait kemungkinan Presiden Jokowi masuk ke partainya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Menebak Arah Langkah Jokowi Usai Tidak Jabat Presiden
Menebak Arah Langkah Jokowi Usai Tidak Jabat Presiden

Ternyata, isu Jokowi ingin gabung ke partai politik bukan hanya menuju ke Golkar saja

Baca Selengkapnya
Reaksi Airlangga Hartarto Dengar Isu Jokowi dan Gibran Kandidat Ketum Golkar
Reaksi Airlangga Hartarto Dengar Isu Jokowi dan Gibran Kandidat Ketum Golkar

Airlangga menanggapi muncul nama Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, Agus Gumiwang, hingga Bahlil Lahadalia jadi calon Ketum Golkar.

Baca Selengkapnya
Pemenang Pemilu Tahun 1955, Berikut Sejarahnya
Pemenang Pemilu Tahun 1955, Berikut Sejarahnya

Pemilu 1955 di Indonesia merupakan salah satu tonggak sejarah penting dalam proses demokratisasi dan konsolidasi negara setelah merdeka pada tahun 1945.

Baca Selengkapnya
UntitledJokowi di Ujung Periode Kekuasaan, Dari Wacana Hak Angket Hingga Pemakzulan
UntitledJokowi di Ujung Periode Kekuasaan, Dari Wacana Hak Angket Hingga Pemakzulan

Langkah Gibran maju di Pilpres 2024 membuat sejumlah pihak meradang dan mendorong pemakzulan Jokowi.

Baca Selengkapnya
4 Partai Pemenang Pemilu 1955, Berikut Sejarah dan Hasil Suaranya
4 Partai Pemenang Pemilu 1955, Berikut Sejarah dan Hasil Suaranya

Pemilu 1955 memiliki peran penting dalam sejarah Indonesia karena hasil pemilu tersebut menjadi dasar pembentukan negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya
Pemilu 2019 Tanggal Berapa? Berikut Pelaksanaan dan Pemenangnya
Pemilu 2019 Tanggal Berapa? Berikut Pelaksanaan dan Pemenangnya

Pemilu 2019 menandai pemilihan presiden keempat dalam era reformasi Indonesia.

Baca Selengkapnya