Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gelar rakor pelaksanaan pilkada, Kemendagri singgung PNS mau nyalon segera mundur

Gelar rakor pelaksanaan pilkada, Kemendagri singgung PNS mau nyalon segera mundur Rakor pelaksanaan Pilkada Serentak 2018. ©2018 Merdeka.com/Muhammad Genantan Saputra

Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) teknis persiapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2018. Rakor ini dipimpin oleh Dirjen Otonomi Kemendagri Sumarsono dan dihadiri oleh sejumlah biro pemerintahan Kemendagri dari 171 daerah.

"Rapat hari ini adalah rapat teknis penyelenggara Pilkada dalam peran dan fungsi pemerintah daerah. Hari ini kan mulai pendaftaran para paslon di 171 daerah dan pada hari ini pula berlaku mulai disiapkan implikasi administratifnya," kata Sumarsono di aula gedung C Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (8/1).

Dalam rakor ini, Sumarsono menegaskan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mencalonkan kepala daerah untuk mundur dari status ASN. Di rakor ini pun dijelaskan tata cara yang benar untuk pengunduran diri itu.

"Banyak sekali calon calon juga dari kalangan pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara, ketika mencalonkan memang wajib harus mundur, ini kan ada implikasi administrasinya mulai dari pernyataan atau bersedia untuk mundur," tutur Sumarsono.

"Hingga sebulan ke depan sebelum ditetapkan penetapan paslon harus mundur dan ini perlu penegasan penegasan melalui forum ini kapan dan bagaimana proses mundurnya paslon dari unsur ASN ini bisa dilakukan," tambahnya.

Pada rapat ini, mantan Plt gubernur DKI Jakarta itu juga memaparkan sebutan baru calon kepala daerah yang berakhir masa jabatannya yaitu Penjabat (PJ).

"Ada beberapa istilah yang berbeda-beda terkadang dalam penyebutan sering rada salah. Jadi kalau akhir masa jabatan, artinya setelah periode selesai ada kekosongan sebelum kepala daerah baru dilantik itu namanya penjabat (PJ) yaitu Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Penjabat Walikota," terangnya.

Namun, jika kepala daerah belum berakhir masa jabatan, tapi petahana ingin maju menjadi calon, status itu adalah di luar tanggungan negara dan tetap disebut dengan pelaksana tugas atau Plt dengan pejabat terkait yang menggantikan.

Pada forum ini juga juga diusulkan nama Plt diganti dengan PJS (pejabat sementara). PJS itu untuk mengganti sebutan PJ yakni penjabat sementara yang mana kepala daerah akan habis masa baktinya.

"Berdasarkan berbagai masukan namanya diubah tidak Plt tapi namanya Pjs pejabat sementara, jadi kalo Pj itu akhir masa jabatan dan berakhir, tapi kalo pejabat sementara selama cuti di luar tanggungan negara," jelas Sumarsono.

Saat ini, kata Soni panggilan akrabnya, sebutan Plt tetap digunakan dalam hal tertentu. Misalnya, bila kepala daerah terlibat kasus korupsi dan mesti digantikan. Tetapi jika masa jabatannya berakhir kurang dari sebulan dan terlibat kasus tertentu akan diisi dengan Plh (pelaksana harian).

"Kemudian Plt masih kita gunakan, di Dalam hal kepala daerah misalkan ditahan dalam kasus tertentu ott, maka wakil yang masih ada itu ditugaskan sebagai Plt kepala daerah. Kalau kurang 1 bulan gak perlu diisi Plt maupun Pj, maka cukup diisi dengan Plh namanya pelaksana harian. Jadi ada Plt, Plh, PJS dan PJ itu dulu posisinya," terang Sumarsono.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Muncul Gerakan Salam 4 Jari, Ketua TPN: Fokus Pemenangan Ganjar dan Mahfud
Muncul Gerakan Salam 4 Jari, Ketua TPN: Fokus Pemenangan Ganjar dan Mahfud

Gerakan salam 4 jari dikaitkan dengan potensi bergabungnya paslon 01 dengan 03

Baca Selengkapnya
Bansos Dibutuhkan Masyarakat Miskin, Tak Ada Kaitan dengan Pemilu
Bansos Dibutuhkan Masyarakat Miskin, Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

Masyarakat terkini itu sudah cerdas dan pandai memilah dan menjadi wewenang rakyat juga untuk memilih paslon tertentu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Saksi Prabowo-Gibran di Tapanuli Tengah Dianiaya Usai Minta Hitung Ulang Suara, Begini Kronologinya
Saksi Prabowo-Gibran di Tapanuli Tengah Dianiaya Usai Minta Hitung Ulang Suara, Begini Kronologinya

Kasus dugaan penganiayaan itu ditangani Polres Tapanuli Tengah.

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP Sindir Kapolri: Suara-Suara Rakyat Harapkan Polri Netral Tak Dukung Paslon Tertentu
Sekjen PDIP Sindir Kapolri: Suara-Suara Rakyat Harapkan Polri Netral Tak Dukung Paslon Tertentu

Sekjen PDIP mengingatkan Kapolri banyak suara dari rakyat yang juga berharap agar Polri tetap netral di Pemilu 2024 ini.

Baca Selengkapnya
Jelang Pencoblosan, Pj Gubernur Agus Fatoni Ingatkan ASN di Sumsel Netral di Pemilu 2024
Jelang Pencoblosan, Pj Gubernur Agus Fatoni Ingatkan ASN di Sumsel Netral di Pemilu 2024

atoni mengajak seluruh pihak untuk mempertahankan kondusifitas daerah, menjaga Provinsi Sumsel agar aman dan damai.

Baca Selengkapnya
Istana Jelaskan Alasan Rekrutmen ASN Besar-besaran Dibuka Jelang Pilpres 2024
Istana Jelaskan Alasan Rekrutmen ASN Besar-besaran Dibuka Jelang Pilpres 2024

Istana menjelaskan alasan pemerintah membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) besar-besaran pada tahun politik 2024.

Baca Selengkapnya
Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu
Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.

Baca Selengkapnya