Gelar aksi tolak UU MD3, mahasiswa Purwokerto nilai DPR membunuh demokrasi
Merdeka.com - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Banyumas, menggelar aksi unjuk rasa pada Jumat siang (9/3) di Jalan Kabupaten, depan Pendopo Sipanji. Mereka ingin menemui anggota DPRD Banyumas untuk menyampaikan penolakan Undang-Undang MD3 yang dianggap mencederai, merusak, bahkan membunuh demokrasi. Tapi, tak ada satupun anggota DPRD yang menemui massa aksi.
Koordinator Aksi, Muhamad Tofik Ulinuha mengatakan, aksi diikuti oleh perwakilan PMII Universitas Jenderal Soedirman, IAIN dan Universitas Muhammadiyah Purwokerto. Mereka menolak secara tegas UU MD3, terutama pasal-pasal krusial, seperti pasal 122 huruf K pengkritik DPR bisa dipidana. Kemudian pasal 245 mengatur mekanisme pemanggilan anggota DPR oleh penegak hukum harus persetujuan Presiden, setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Pasal 245, UU itu akan membuat korupsi merajalela di masa yang akan datang," ujarnya.
Terkait Pasal 73 tentang pemanggilan pihak ke DPR pada ayat 4 huruf b, kepolisian wajib mengikuti perintah DPR guna memanggil paksa dan ayat 5 Kepolisian berhak melakukan penahanan, menurut Tofik mengekang sikap kritis rakyat. Padahal DPR representasi dari rakyat sehingga semestinya tak alergi menerima pendapat kritik dan saran dari rakyat.
"Intinya UU MD3 mengekang kebebasan masyarakat untuk mengkritisi kinerja DPR, jika kritis dianggap menghina, bagaimana menilai kinerja DPR, ini sudah mencederai demokrasi," paparnya.
Untuk itu PMII mengajak masyarakat yang peduli dengan bangsa ini untuk mengambil langkah kongkrit untuk diajukan ke Mahkamah Konstitusi, sebagai upaya pemenuhan rasa keadilan yang mulai dikebiri oleh elit politik
"Mereka (DPR) telah membunuh demokrasi di negeri ini, untuk itu PMII menolak dengan tegas dan mengecam DPR atas pengesahan revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPRD, mendesak Presiden untuk membuat Perpu sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap rakyat, mendesak DPR menjalankan tugas dan fungsinya serta menerima kebebasan berpendapat," katanya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca SelengkapnyaPara purnawirawan TNI dan sejumlah tokoh tergabung dalam F-PDR menilai pelaksanaan pemilu 2024 merusak iklim sehat demokrasi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaJokowi menuturkan, setiap masyarakat Indonesia bebas berpendapat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca SelengkapnyaHasto justru menyindir soal konstitusi dan demokrasi yang dirampas.
Baca SelengkapnyaPemilu 1955 di Indonesia merupakan salah satu tonggak sejarah penting dalam proses demokratisasi dan konsolidasi negara setelah merdeka pada tahun 1945.
Baca SelengkapnyaBudi Waseso atau Buwas menanggapi soal namanya disebut dalam Sidang Sengketa Hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaDemokrasi tidak berjalan sesuai yang diharapkan dan didambakan oleh rakyat.
Baca SelengkapnyaSejumlah kampus besar melakukan petisi hingga deklarasi menyelamatkan demokrasi dan mengkritik Presiden Jokowi.
Baca Selengkapnya