Formulir C-1 Caleg DPR-RI di Medan Hilang Dibawa Kabur
Namun formulir C-1 itu tak dikembalikan ke TPS 07.
Namun formulir C-1 itu tak dikembalikan ke TPS 07.
Berita acara pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) atau biasa disebut formulir C-1 untuk caleg DPR-RI di TPS 07, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, dilaporkan hilang usai penghitungan suara, Rabu (14/2).
Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Zul Hendra, mengatakan hilangnya formulir C-1 itu berawal saat sejumlah saksi yang ada di TPS 07 ingin mendokumentasikan rincian hasil penghitungan suara untuk caleg DPR-RI sekitar pukul 21.00 WIB.
Namun formulir C-1 itu tak dikembalikan ke TPS 07.
"Anggota lagi sibuk mau menghitung suara caleg DPRD Sumut. Memang di situ (kami) ada mencurigai seorang saksi. Setelah ditanya dia tidak tahu. Saksi yang lain menuduh dia. Tapi dia tidak mengaku," kata Zul, Kamis (15/2).
Zul tak membeberkan saksi dari partai mana yang diduga membawa kabur formulir C-1 tersebut. Namun saat diperiksa, anggota KPPS tak menemukan formulir C-1 itu.
"Karena diperiksa tidak ada. Kami bukti tidak ada bagaimana mana mau menuduh," ucap Zul.
Setelah kehilangan formulir C-1, Zul langsung melaporkan kejadian itu kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan Medan Area. Selanjutnya, petugas PPS membawa formulir C-1 yang baru.
"Jadi C-1 yang hilang diganti yang baru,'' jelas Zul.
Pemilih yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus membawa undangan atau formulir C6 untuk mencoblos ke TPS.
Baca SelengkapnyaKetua RT 01/RW 16 Cinere Depok memergoki Caleg DPR RI di Depok yang melakukan serangan fajar di masa tenang.
Baca SelengkapnyaAkmaludin Nugraha, caleg yang juga anggota DPRD Kabupaten Tangerang periode 2019-2024 menduga telah terjadi penggelembungan suara yang dilakukan caleg partainya
Baca SelengkapnyaForm C6 harus sudah diterima warga sebelum pencoblosan.
Baca SelengkapnyaAngka keterwakilan perempuan dalam hasil Pileg DPR 2024 meningkat menjadi 22,1 persen atau 128 kursi dari 580 kursi DPR
Baca SelengkapnyaData perolehan suara PSI di Sirekap menggelembung banyak.
Baca SelengkapnyaWacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca SelengkapnyaBawaslu meyakini terdapat aturan mengenai pengganti caleg tersebut bila ditetapkan terpilih sebagai anggota DPR RI.
Baca SelengkapnyaSementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.
Baca Selengkapnya