Formappi: UU MD3 menjadi tanda DPR berpaling dari rakyat
Merdeka.com - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengevaluasi kinerja DPR pada masa sidang ketiga tahun 2017-2018. Dalam pantauan Formappi, dari 21 RUU yang ditargetkan selama masa sidang ketiga, hanya lima di antaranya yang digenjot oleh DPR.
"Kami menemukan dari 21 RUU yang ditargetkan, kami mencatat hanya ada lima dari RUU tersebut selama masa sidang ketiga," kata peneliti fungsi Legislasi Formappi, Lucius Karus di markas Formappi, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (22/2).
Adapun lima RUU itu yakni tentang penghapusan kekerasan seksual, pertembakauan, kewirausahaan nasional dan KUHP. Sementara RUU yang disahkan lebih dulu ialah Undang-undang MPR, DPR dan DPD (UU MD3) pada sidang paripurna tanggal 12 Februari 2018 lalu.
Dengan demikian, kata Lucius, pesimisme kinerja DPR terus berlangsung. "Bahwa DPR 2014-2019 ini bekerja sebagai wakil rakyat, alih-alih upaya mereka membentengi diri dan puncaknya mereka masukkan dalam bentuk undang-undang," katanya.
Lucius menilai hal ini merupakan prestasi buruk dalam sisi kualitas pada masa sidang ketiga. Dengan hasil yang buruk pada kualitas UU MD3, pihaknya menyatakan prestasi apapun yang ditunjukkan DPR tak akan ada artinya.
"Karena secara niat keinginan terwujud oleh UU MD3 ini dan semangat yang dibawa oleh MD3 itu semangat otoritarian dan semangat DPR untuk jauh dari rakyat," ucap Lucius.
Lucius melanjutkan, ada banyak kritik dan protes yang disampaikan oleh publik terkait subtansi perubahan UU MD3 yang merupakan satu-satunya RUU prioritas yang dihasilkan DPR selama masa sidang ketiga.
Berbeda dari proses RUU di DPR umumnya, revisi UU MD3 sesungguhnya menyimpang dari kebiasaan bahkan aturan khususnya soal keharusan mendengarkan masukan publik selama proses pembahasan. Akibatnya publik tak pernah mengetahui isu isu krusial yang dibahas oleh DPR selain soal penambahan kursi pimpinan.
"Baru kali ini membahas UU MD3 ini DPR melakukannya secara diam-diam secara sembunyi-sembunyi, dan tiba-tiba sepekan sebelum disahkan isu-isu krusial yang ada dalam UU MD3 muncul ke publik," ujarnya.
"Poin poin krusial hasil revisi sebagaimana yang sudah ramai dibahas seperti imunitas DPR, pemanggilan paksa dan lain lain" tambahnya.
Dia menambahkan, proses pembahasan yang tertutup dari sebuah RUU sesungguhnya mengangkangi misi pembentukan legislasi yang merupakan satu kewenangan pokok DPR dalam menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat.
"UU MD3 menjadi tanda DPR yang berpaling dari rakyat fungsi legislasi yang menghamba pada para pembuatnya," ucap Lucius.
Lucius menganggap, inisiatif untuk disampaikan ke publik bukan hanya inisiatif DPR, melainkan karena pencarian dari teman teman media yang bisa membongkar apa yang sebenarnya dibahas oleh DPR dalam revisi UU MD3.
"Jadi secara keseluruhan niat dari DPR sungguh kelihatan apa yang dihasilkan oleh UU MD3. Mereka secara sadar tidak melibatkan publik dalam proses revisi UU MD3, dan alasan itu menjelaskan kenapa MD3 ini menghasilkan pasal pasal krusial yang justru menegaskan peran rakyat itu sendiri dalam proses pembuatan kebijakan di DPR," tutupnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya