Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Formappi Menduga Ada Pasal Selundupan di UU Cipta Kerja

Formappi Menduga Ada Pasal Selundupan di UU Cipta Kerja dpr. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menduga adanya pasal selundupan dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker). Kecurigaan ini muncul lantaran pemerintah mengaku telah menghilangkan pasal yang berkaitan dengan minyak dan gas dari draf RUU Ciptaker yang telah disetujui DPR RI pada Senin, 5 Oktober lalu.

"Saya menduga pasal yang dihapus Setneg itu mungkin saja bukan buah dari keteledoran berupa kelupaan mencoret ketentuan yang sudah tak disetujui pada rapat kerja. Bisa jadi pasal Ini merupakan 'pasal selundupan'," katanya dalam keterangan tulis, Jumat (23/10).

Dia memandang, pengakuan adanya penghapusan ketentuan terkait minyak dan gas bumi oleh Kementerian Sekretariat Negara RI (Kemensetneg) dan DPR RI menjadi bukti bahwa RUU Ciptaker ini kacau balau. Menurutnya sangat tak layak sebuah RUU yang telah disetujui DPR namun di dalamnya ada pasal-pasal yang tak disadari keberadaannya.

"Pengakuan itu sesungguhnya mengakhiri semua kecurigaan belakangan ini bahwa upaya revisi yang diakui DPR hanya terkait hal-hal teknis setelah RUU Ciptaker disahkan pada Rapat Paripurna 5 Oktober lalu," tegasnya.

Atas kejadian tersebut, Lucius melihat terdapat potensi kejahatan di balik kekacauan naskah dan isi RUU Ciptaker tersebut.

"Sehingga kekacauan atau kesalahan itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan politik. Secara hukum, saya kira penegak hukum seperti kepolisian atau kejaksaan bisa menelusuri proses pembentukan UU Ciptaker ini untuk membuktikan motif keberadaan pasal yang dihapus Setneg," pintanya.

Ditinjau dari sisi politik, dia menilai, penghapusan pasal tersebut membuktikan bahwa RUU Ciptaker cacat legitimasi. Adanya kekacauan naskah itu, menurut dia harus mendorong presiden secara politik untuk menggunakan kewenangannya membatalkan RUU yang telah disetujui DPR tersebut.

"Presiden bisa memilih menggunakan Perppu untuk membatalkan UU Ciptaker ini dengan alasan adanya pasal-pasal yang disetujui DPR dan pemerintah yang belakangan dihapus. Presiden harus menganggap ini sesuatu yang serius bagi dirinya karena ia bisa dianggap mendesain sebuah UU yang isinya tak bisa dipertanggungjawabkan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Badang Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas membenarkan soal penghilangan atau penghapusan pasal terkait minyak dan gas bumi dalam Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja).

Adapun pasal yang dimaksud dalam RUU Cipta Kerja tersebut yakni Pasal 46 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Terkait pasal 46 yang koreksi itu, itu benar. Jadi kebetulan Setneg (Sekretariat Negara) yang temukan, jadi itu seharusnya memang dihapus," kata Supratman, Kamis 26 Oktober 2020 kemarin.

Dia menerangkan, pasal tersebut memang seharusnya sudah tak masuk dalam draf final RUU Cipta Kerja yang akan diserahkan oleh pihak Istana, dan sudah disepakati oleh Panja. Namun masih tercantum, sehingga dihapuskan.

"Saya pastikan setelah berkonsultasi semua ke kawan-kawan itu benar seharusnya tidak ada. Karena seharusnya dihapus, karena kembali ke Undang-Undang Eksisting jadi tidak ada di Undang-Undang Ciptaker," ungkap Supratman.

Dia menjelaskan, awalnya pemerintah memang ingin mengalihkan kewenangan BPH Migas ke Kementerian ESDM melalui RUU Cipta Kerja. Namun, di DPR khususnya di Panja Baleg, usulan itu tak diterima.

"Awalnya itu adalah merupakan ada keinginan pemerintah untuk usulkan pengalihan kewenangan BPH Migas toll fee (Menentukan Tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa) dari BPH ke ESDM. Atas dasar itu kami bahas di Panja, tapi diputuskan tidak diterima di Panja. Tetapi dalam naskah yang tertulis itu yang kami kirim ke Setneg ternyata masih tercantum ayat 1-4," tukas Supratman.

Reporter: Yopi MakdoriSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran
DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.

Baca Selengkapnya
Tagih Upah Kerja, Petugas Sortir Lipat Surat dan Kotak Suara Datangi KPU Makassar
Tagih Upah Kerja, Petugas Sortir Lipat Surat dan Kotak Suara Datangi KPU Makassar

Aksi dilakukan di kantor KPU Makassar untuk menagih janji upah kerja petugas sorlip

Baca Selengkapnya
KPU Akui Terjadi Permasalahan dalam Sirekap
KPU Akui Terjadi Permasalahan dalam Sirekap

KPU sedang fokus dalam memerhatikan dokumen yang diunggah ke dalam Sirekap.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Komisi VI DPR RI Apresiasi Kesiapan Pertamina Hadapi Lebaran 2024
Komisi VI DPR RI Apresiasi Kesiapan Pertamina Hadapi Lebaran 2024

Apresiasi tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Sarmuji.

Baca Selengkapnya
Refleksi Akhir Tahun 2023, Fraksi PKB Soroti UU Ciptaker dan IKN Terkesan Dibahas Terburu-buru
Refleksi Akhir Tahun 2023, Fraksi PKB Soroti UU Ciptaker dan IKN Terkesan Dibahas Terburu-buru

Ketua Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal mencatat capaian yang produktif dalam bidang legislasi dengan menyelesaikan sebanyak 21 rancangan undang-undang

Baca Selengkapnya
Saluran Pipa Air Bersih Disetop Caleg Gagal, Walkot Cilegon Gandeng Pengelola PLTU Jawa 9&10 Bantu Warga
Saluran Pipa Air Bersih Disetop Caleg Gagal, Walkot Cilegon Gandeng Pengelola PLTU Jawa 9&10 Bantu Warga

Warga Cisuru, Cilegon, Banten kerap mengeluhkan sulitnya mendapatkan air bersih

Baca Selengkapnya
Terowongan Tol Cisumdawu Dikabarkan Retak akibat Gempa Sumedang, Ini Penjelasan Menteri PUPR
Terowongan Tol Cisumdawu Dikabarkan Retak akibat Gempa Sumedang, Ini Penjelasan Menteri PUPR

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memastikan terowongan Tol Cisumdawu masih aman untuk dilalui.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya
Pengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya

Padahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.

Baca Selengkapnya
Mengintip Persiapan Pencoblosan Pemilu di Perbatasan Indonesia-Papua Nugini
Mengintip Persiapan Pencoblosan Pemilu di Perbatasan Indonesia-Papua Nugini

Penduduk di Perbatasan Skouw RI-PNG ada suku dari berbagai daerah di Indonesia.

Baca Selengkapnya