Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fadli Zon harap MoU penegak hukum tak jadi alat lindungi koruptor

Fadli Zon harap MoU penegak hukum tak jadi alat lindungi koruptor Fadli Zon. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Tiga pimpinan lembaga penegak hukum Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani pedoman bersama dalam penanganan tindak pidana korupsi. MoU itu mengatur soal ketentuan kewajiban setiap lembaga penegak hukum yang ingin memanggil, menggeledah atau memeriksa salah satu anggota penegak hukum lainnya memberi tahu ke pimpinan lembaga terkait.

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon berharap nota kesepahaman yang diteken bersama itu bukan dijadikan alat untuk melindungi anggota masing-masing lembaga yang kedapatan melakukan korupsi.

"Yang jelas jangan sampai nanti kalau satu sama lain demikian, terus misalnya ada yang tersangkut, jangan itu menjadi upaya untuk melindungi. Aparat penegak hukum kan kedudukannya sama di mata hukum," kata Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/3).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini mengaku belum mengetahui isi MoU tersebut. Akan tetapi, dia mengimbau agar MoU ini tidak mempengaruhi langkah 3 lembaga penegak hukum dalam mengusut suatu perkara korupsi. Penegakan hukum kasus korupsi harus terus berjalan adil dan tidak boleh tebang pilih.

"Kita kan belum lihat, tapi kita berharap penegakkan hukum harus seadil-adilnya, tidak boleh tebang pilih, tidak boleh juga kemudian ada yang diistimewakan, ada yang dilindungi, tetapi ada yang justru dicari-cari, diburu dan karena mungkin berbeda sikap atau paham politiknya," tegasnya.

Sebab, MoU tersebut tidak menutup kemungkinan ketiga lembaga penegak hukum itu 'kongkalikong' dan saling membocorkan rencana penggeledahan atau pemeriksaan terhadap anggota mereka yang terlibat korupsi.

"Kan bisa saja dibocori, kita enggak tahu. Kita ingin juga tetap masing-masing seperti Jaksa, Polisi, dan KPK itu kembali kepada tupoksi masing-masing," pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyambut baik nota kesepakatan tersebut. Menurutnya, kerjasama itu dapat meningkatkan kemampuan lembaga penegak hukum dalam menindak tindak pidana korupsi.

"Polri sambut positif sekali untuk kerjasama ini untuk meningkatkan kemampuan negatif untuk tangani korupsi," kata Tito di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/3).

Sementara itu, Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan jika nota kesepahaman ini hanya pembaharuan dari MoU sebelumnya. Dijelaskan dia, MoU ini disepakati untuk memenuhi keinginan masyarakat yang tidak rela kekayaan negara dirampok oleh koruptor.

"Kejaksaan, KPK, Polri punya kelebihan atau kekurangan. Kelebihan KPK bisa geledah, penyitaan, penyadapan, riksa, penahanan. Dengan MoU, akan saling melengkapi, mengisi," ujar dia.

Bersamaan dengan penandatanganan MoU itu, Polri, Kejaksaan dan KPK juga menggelar video conference dengan aparat kepolisian dan jajaran Kejaksaan di daerah-daerah. Dalam video conference itu, Tito, Prasetyo dan Ketua KPK Agus Raharjo memaparkan 15 poin yang disepakati.

Di antaranya, salah satu lembaga penegak hukum harus meminta izin kepada pimpinan lembaga terkait untuk melakukan penggeledahan atau penyitaan. Namun poin ini tidak berlaku jika penggeledahan dilakukan karena Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Kemudian, dalam nota kesepahaman itu juga tercatat jika salah satu pihak melakukan pemanggilan terhadap anggota tiga lembaga itu, maka pihak yang melakukan pemanggilan harus memberitahukan kepada pimpinan lembaga yang anggotanya dipanggil.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anggota DPR Apresiasi Keberanian Kejaksaan Usut Korupsi Tambang, Minta Jangan Tanggung-Tanggung
Anggota DPR Apresiasi Keberanian Kejaksaan Usut Korupsi Tambang, Minta Jangan Tanggung-Tanggung

Dalam kasus timah, merugikan negara mencapai ratusan triliun rupiah.

Baca Selengkapnya
DPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi
DPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi

Penghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.

Baca Selengkapnya
Dalam RUU DKJ Dewan Aglomerasi Dipimpin Wapres, Ini Kata JK
Dalam RUU DKJ Dewan Aglomerasi Dipimpin Wapres, Ini Kata JK

Penyusunan ini sebelumnya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Komisi III DPR Minta Kejagung Tak Tutup Ada Tersangka Lain di Korupsi Kereta Besitang-Langsa
Komisi III DPR Minta Kejagung Tak Tutup Ada Tersangka Lain di Korupsi Kereta Besitang-Langsa

Modusnya, para pelaku melakukan korupsi dengan sengaja memecah proyek

Baca Selengkapnya
Pakar Hukum Tata Negara: Hak Angket Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu
Pakar Hukum Tata Negara: Hak Angket Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu

Hak angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif.

Baca Selengkapnya
Komisi III Minta Kejagung Tetap Jaga Netralitas di Pemilu 2024
Komisi III Minta Kejagung Tetap Jaga Netralitas di Pemilu 2024

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tetap menjaga netralitas di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil
Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil

Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya
Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim
Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim

Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.

Baca Selengkapnya