Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eks Pegawai KPK Jajal Nasib di Politik

Eks Pegawai KPK Jajal Nasib di Politik Novel Baswedan Bersama Mantan Pegawai KPK. ©2021 Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - 30 September 2021 jadi hari kelabu bagi Rasalama Aritonang Cs. Dia dan 56 pegawai ditendang dari KPK. Berawal dari kegagalan 57 pejuang antikorupsi itu mengikuti tes peralihan jadi ASN.

Kini, beberapa eks pegawai KPK telah mengubah nasib. Ada yang menjadi tukang nasi goreng, petani hingga mendirikan organisasi baru. Begitu pula Rasalama.

Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK ini sedang berpikir matang-matang untuk terjun ke politik. Mendirikan partai atau bergabung ke dalam partai politik.

Rasamala menganggap memberikan kontribusi dalam pemberantasan korupsi tak harus berada di lembaga antirasuah. Apalagi, kini pegawai KPK berstatus aparatur sipil negara (ASN), bukan independen. Menurutnya, partai politik bisa menjadi kendaraan perubahan.

Rencana Rasamala itu muncul saat tawaran datang dari Kapolri. 57 pegawai KPK yang dipecat ditawari Kapolri jadi ASN di Korps Bayangkara. Tawaran itu masih ditimbang Rasamala. Sambil memikiran jalan perjuangan lain.

"Saya malah tertarik bikin partai politik, atau bisa juga masuk parpol. Kalau bisa bikin partai nanti saya namakan 'Partai Serikat Pembebasan'," kata Rasamala.

Rencana mendirikan partai politik 'banjir' dukungan dari banyak kalangan. Ada pula yang mengajak Rasamala gabung partai seperti PKS, Demokrat hingga PAN.

Diajak Gabung Partai

Merespons niatan Rasamala, Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay menyambut keinginan dari Rasamla jika ingin membuat partai politik. Karena, setiap orang memiliki kedudukan dan persyaratan yang sama di mata hukum pemerintahan dalam politik.

Dia menilai tidak ada satu pun pihak yang bisa menghalangi keinginan Rasamala jika ingin terjun ke dunia politik baik melalui jalur bergabung maupun membuat partai politik.

Sementara ketika ditanya apakah PAN terbuka jika Rasamla ingin bergabung, kata Saleh, partainya adalah partai terbuka bagi siapa pun yang ingin bergabung asalkan seideologi perjuangan PAN.

"Jadi perjuangan PAN itu yang harus diperjuangkan bersama-sama nanti apabila ketika bergabung. Jadi ya, silakan dipelajari khitah perjuangan dari PAN. Jadi kalau memilih PAN ya monggo silakan masuk, asal visi misinya sama," ujar Saleh.

Selain PAN, Partai Demokrat juga melirik Rasamala dan pegawai KPK lainnya. Ketua Dewan Kehormatan Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan itu tak masalah jika tawarannya ditolak.

"Karpet biru (Demokrat) jauh lebih cepat untuk menjemput dia (eks pegawai KPK) di mana pun," kata Hinca.

Aturan dan Alur Mendirikan Parpol

Pendirian partai politik tergolong tidak mudah. Banyak syarat yang harus disiapkan dan dipenuhi. Misalkan, syarat kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan dan paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan; dan kantor tetap pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilihan umum.

Aturan mendirikan partai politik diatur Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Ada sejumlah syarat yang harus disiapkan untuk mendirikan partai baru. Berikut alurnya:

- Dalam Pasal 2 ayat 1, disebutkan bahwa partai politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 30 orang warga negara Indonesia (WNI) dan telah berusia 21 tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi.

- Kemudian pada ayat 1a, partai politik sebagaimana dimaksud ayat 1 didaftarkan oleh paling sedikit 50 orang pendiri partai politik dengan akta notaris.

- Pada ayat 1b, pendiri dan pengurus partai politik dilarang merangkap sebagai anggota partai politik lain.

- Pada ayat 2, pendirian dan pembentukan partai politik juga harus menyertakan 30 persen keterwakilan perempuan.

- Pada ayat 3, akta notaris sebagaimana dimaksud ayat 1 harus memuat Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) kepengurusan partai politik tingkat pusat.

Anggaran Dasar (AD) partai tersebut memuat paling sedikit:

- Asas dan ciri partai politik

- Visi dan misi Partai Politik

- Nama, lambang, dan tanda gambar partai politik

- Tujuan dan fungsi partai politik

- Organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan keputusan

- Kepengurusan partai politik

- Mekanisme rekrutmen keanggotaan partai politik dan jabatan politik

- Sistem kaderisasi

- Mekanisme pemberhentian anggota partai politik

- Peraturan dan keputusan partai politik

- Pendidikan partai politik

- Keuangan partai politik

Berikutnya, Pasal 3 menjelaskan bahwa partai poltik harus didaftarkan ke Kementerian untuk menjadi badan hukum. Untuk menjadi badan hukum, partai politik harus mempunyai:

- Akta notaris pendirian partai politik

- Nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh Partai Politik lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan

- Kepengurusan paling sedikit 60 persen dari jumlah provinsi, 50 persen dari jumlah kabupaten/kota pada setiap provinsi yang bersangkutan, dan 25 persen dari jumlah kecamatan pada setiap kabupaten /kota pada daerah yang bersangkutan

- Kantor tetap pada tingkatan pusat, provinsi, dan Kabupaten/kota

- Memiliki rekening atas nama Partai Politik

Setelah didaftarkan dilakukan proses verifikasi sesuai pasal 4:

- Kementerian menerima pendaftaran dan melakukan penelitian dan/atau verifikasi kelengkapan dan kebenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (2).

- Penelitian dan/atau verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya dokumen persyaratan secara lengkap.

- Pengesahan Partai Politik menjadi badan hukum dilakukan dengan Keputusan Menteri paling lama 15 (lima belas) hari sejak berakhirnya proses penelitian dan/atau verifikasi.

- Keputusan Menteri mengenai pengesahan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Tak Ada Tokoh yang Menonjol

Direktur Indonesia Political Opinion, Dedi Kurnia, pesimis keinginan mendirikan parpol tersebut terealisasi. Mereka juga akan dianggap memanfaatkan simpati publik. Belum lagi banyak pihak-pihak yang tak senang dengan para pegiat antikorupsi itu saat masih bekerja di KPK.

Menurutnya, jauh lebih efisien jika mereka bergabung dengan partai politik yang sudah ada. Perjuangan eks pegawai KPK tersebut juga lebih mudah tercapai.

Potensi mendapat tempat di parpol dianggap jauh lebih terbuka. Sehingga cita-cita perjuangan lebih banyak peluang untuk dilaksanakan.

Alasan selanjutnya, tidak ada satupun tokoh eks pegawai KPK yang secara politik punya pengaruh besar untuk memikat suara masyarakat. Termasuk, penyidik KPK terkenal Novel Baswedan.

"Bagaimanapun kita bersimpati atas apa yang menimpa, tetapi mendirikan Parpol bukan perkara mudah," sambungnya.

Partai Baru Bertumbuh

2021 jadi tahun subur bagi iklim demokrasi di Indonesia. Ini ditandai dengan tumbuhnya dua partai politik baru, yaitu partai Ummat dan Partai Buruh. Partai Ummat yang digawangi Amien Rais ini berdiri Kamis (29/4) atau bertepatan dengan tanggal 17 Ramadhan 1442.

Usai kubu Amien 'kalah' di kongres, tokoh reformasi itu cabut dari PAN. Perjalanan Amien Rais dan mantan senior PAN berlanjut dengan mendirikan Partai Ummat.

Amien Rais menduduki posisi sebagai Ketua Majelis Syuro, Ridho Rahmadi menduduki posisi Ketua Umum, Ustaz Sambo menduduki posisi Sekretaris Umum.

Partai Ummat mengantongi Surat Keputusan disahkan sebagai badan hukum oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 20 Agustus 2021.

Kancah politik nasional juga diramaikan oleh munculnya partai buruh. Kekalahan buruh dengan disahkannya RUU Cipta Kerja pada 2020, menjadi cikal bakal 'reinkarnasi' partai Buruh. Partai yang berdiri pada 1998 lalu. Sekali ikut Pemilu pada 1999 lalu mati suri.

11 organisasi kemudian menginisiasi gerakan reinkarnasi Partai Buruh. Mereka menggelar kongres ke-4 di Jakarta pada 4-5 Oktober 2021. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), salah satu konfederasi buruh terbesar di Indonesia, Said Iqbal, terpilih sebagai ketua umum.

Said mengatakan, salah satu tujuan pihaknya ingin berjuang di parlemen untuk menghapus outsourcing. Tidak hanya perjuangan melalui politik di jalan seperti demonstrasi-demonstrasi yang sering dilakukan kelompok buruh.

Melalui jalur politik di parlemen, Partai Buruh akan memperjuangkan isu-isu yang selalu dibawa kelompok buruh. Selain outsourcing, juga mengenai upah, cuti haid dan hamil bagi karyawan perempuan, jam kerja yang eksploitatif juga perlindungan terhadap buruh.

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pj Kepala Daerah Dicopot karena Tak Netral Jelang Pemilu, BKN Beri Penjelasan Begini

Pj Kepala Daerah Dicopot karena Tak Netral Jelang Pemilu, BKN Beri Penjelasan Begini

BKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya
PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya

PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya

PPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Memasuki Tahun Politik, Plt Ketum PPP Ajak Kader Ketuk Pintu Langit Jemput Kemenangan

Memasuki Tahun Politik, Plt Ketum PPP Ajak Kader Ketuk Pintu Langit Jemput Kemenangan

Dia mengajak semua pengurus dan kader bergandengan tangan dan bergerak menyapa masyarakat, raih elektoral secara maksimal, seraya terus mengetuk pintu langit.

Baca Selengkapnya
JK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan

JK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan

JK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.

Baca Selengkapnya
KPK Ungkap Pencarian Harun Masiku

KPK Ungkap Pencarian Harun Masiku

Kasatgas KPK mengaku belum ada perkembangan terbaru keberadaan DPO politikus PDI Perjuangan itu.

Baca Selengkapnya
Ada 1,6 Juta Lowongan Kerja Formasi PPPK Awal Tahun 2024, Intip Besaran Gaji dan Tunjangannya

Ada 1,6 Juta Lowongan Kerja Formasi PPPK Awal Tahun 2024, Intip Besaran Gaji dan Tunjangannya

Dalam rekrutmen tahun ini, Pemerintah membuka 1,6 juta formasi untuk PPPK.

Baca Selengkapnya
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Baca Selengkapnya