Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR Setuju Draf Revisi UU Desa Disahkan jadi Usul Inisiatif, Dana Desa Naik 20%

DPR Setuju Draf Revisi UU Desa Disahkan jadi Usul Inisiatif, Dana Desa Naik 20% Rapat Komisi II DPR. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat merampungkan penyusunan draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Badan Legislasi DPR RI telah menyepakati draf revisi untuk dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi usul inisiatif DPR.

"Apakah rancangan revisi undang-undang desa dapat kita setujui?" tanya Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi saat rapat pleno Panja Revisi UU Desa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/7).

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.

Seluruh fraksi menyepakati draf revisi UU Desa. Beberapa fraksi setuju dengan catatan.

Keputusan tersebut masih sebatas persetujuan draf revisi UU Desa menjadi usulan inisiatif DPR. Masih ada proses selanjutnya untuk disahkan menjadi undang-undang.

"Perlu kami sampaikan bahwa, khususnya kepada teman-teman kades dan juga masyarakat Indonesia yang memantau persidangan ini bahwa yang kami sahkan pada kesempatan ini adalah RUU usul inisiatif DPR yang akan dibawa ke paripurna," jelas politikus yang akrab disapa Awiek.

Baleg DPR berharap pemerintah segera merespons dengan mengirimkan surat presiden tentang revisi UU Desa agar bisa dibahas dan disahkan menjadi undang-undang.

"Selanjutnya kita berharap pemerintah segera merespons usulan dari DPR ini guna menindaklanjuti pembahasan berikutnya," jelas Awiek.

Dalam draf revisi yang dibahas Baleg DPR RI, ada beberapa poin yang menonjol. Yaitu masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun untuk dua periode. Serta penambahan dana desa 20 persen dari transfer daerah.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP