Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR Sebut Masa Jabatan Jenderal Andika Bisa Diperpanjang Lewat Perppu atau Revisi UU

DPR Sebut Masa Jabatan Jenderal Andika Bisa Diperpanjang Lewat Perppu atau Revisi UU DPR tetapkan Andika Perkasa jadi Panglima TNI. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Muncul wacana masa pensiun perwira TNI ditambah dari usia 58 tahun menjadi 60 tahun. Bila ini berlaku, masa jabatan Panglima TNI baru Jenderal Andika Perkasa bisa sampai tahun 2024.

Menanggapi wacana ini, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, perpanjangan masa jabatan itu bisa melalui revisi UU TNI atau pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Dasco menilai, perlu kajian untuk membahas perpanjangan tersebut.

"Khusus perpanjangan jabatan panglima, ya alternatif ada dua bisa dengan revisi UU atau nanti dikeluarkan Perppu oleh presiden," ujarnya kepada wartawan, Selasa (9/11).

Ketua Harian Partai Gerindra ini mengatakan, perlu melihat urgensi perpanjangan masa jabatan itu. Dasco menyerahkan kepada keputusan Presiden Joko Widodo.

"Namun itu kita lihat urgensinya, tergantung pak presiden yang nanti akan memutuskan perlu atau tidak perlu," katanya.

Namun, untuk melakukan revisi UU TNI, DPR perlu melakukan kajian mendalam apakah diperlukan atau tidak. Perlu waktu yang panjang untuk membahasnya.

"Saya rasa revisinya mau dilakukan itu perlu kajian yang panjang, butuh waktu lebih lama. Saya pikir itu juga harus ada kesepakatan dari fraksi-fraksi yang ada di DPR. Apakah itu disepakati atau tidak disepakati. Sementara yang saat ini saya baru dengar adalah baru wacana yang disampaikan," ujar Dasco.

Diberitakan, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menduga masa bakti perwira TNI akan diperpanjang. Sehingga, Panglima TNI baru Jenderal Andika bisa menjabat lebih dari 13 bulan.

Berdasarkan UU TNI, masa jabatan perwira hanya sampai 58 tahun. Kharis mengungkap, ada wacana perpanjangan masa pensiun tamtama dan bintara melalui revisi undang-undang dari 53 tahun menjadi 58 tahun. Ia menduga, terbuka kemungkinan untuk mengubah masa pensiun perwira dari 58 tahun menjadi 60 tahun.

"Kalau tamtama atau bintara atau apa yang bawah itu sudah naik jadi 58 (tahun) masa perwira tinggi enggak naik juga. Kalau naik dua tahun sampai umur 60 kira-kira begitu," ujar Kharis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/11).

Kharis tak ingin menduga-duga wacana perpanjangan masa jabatan perwira TNI itu untuk mengakomodir Andika Perkasa. Namun, ia yakin perpanjangan masa jabatan perwira itu bisa terjadi. Bila diubah, Andika bisa menjabat hingga tahun 2024.

"Saya tidak mau membawa pasti diperpanjangnya atas nama Andika sendiri atau apa. Yang jelas saya punya keyakinan akan sampai umur 60 lebih kira-kira dan kalau sampai umur 60 itu artinya sampai 2024," ujar politikus PKS ini.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP