DPR Resmi Sahkan Perubahan UU MD3, Kursi Pimpinan MPR Jadi 10
Merdeka.com - DPR resmi mengesahkan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3). Dengan demikian jumlah kursi pimpinan MPR resmi bertambah menjadi 10 orang atau sesuai jumlah fraksi.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Totok Daryanto menyampaikan laporan bahwa pada semua fraksi akhirnya sepakat menyetujui revisi tersebut.
"Pada akhirnya 10 fraksi menyetujui perubahan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD untuk selanjutnya dibawa dalam pembicaraan tingkat dua, rapat paripurna hari ini dan ditetapkan sebagai Undang-Undang," katanya.
Ketua sidang Fahri Hamzah lantas menanyakan pada peserta sidang persetujuan terkait revisi tersebut. "Apakah RUU perubahan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Fahri.
"Setuju," jawab peserta sidang.
Palu sidang diketuk, secara resmi UU MD3 telah disahkan DPR. Selanjutnya, Mendagri mewakili presiden menyampaikan pandangan terhadap revisi UU MD3.
"Menyampaikan apresiasi dan terima kasih pada pimpinan, anggota DPR, pansus dan Baleg yang bersama pemerintah sehingga dapat dicapai kesepakatan bersama atas perubahan ketiga," kata Tjahjo Kumolo.
Tjahjo menyebut, revisi UU MD3 bertujuan mewujudkan pemerintahan yang lebih demokratis. "Pemerintah menganggap tujuannya merupakan lebih demokratis, efektif dan akuntabel dan mewujudkan kedaulatan rakyat yang dipimpin oleh hikmat sesuai sila keempat," tambahnya.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud MD: Pemakzulan Presiden Bukan Urusan Menko Polhukam
Pemakzulan presiden sendiri harus diusulkan satu per tiga dari jumlah anggota DPR
Baca SelengkapnyaGerindra Belum Wacanakan Revisi UU MD3 Tentukan Kursi Ketua DPR
Gerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Baca SelengkapnyaGerindra Tidak Tertarik Revisi UU MD3, Tak Masalah PDIP Dapat Ketua DPR
Gerindra tidak mendukung wacana revisi Undang-Undang MD3 soal kursi Ketua DPR.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Suara PSI Melonjak, KPU Minta Semua Pihak Bersabar Tunggu Hasil Resmi Rekapitulasi
DPR sebelumnya mengimbau kepada KPU untuk segera mengantisipasi lonjakan suara PSI dengan penghitungan secara manual.
Baca SelengkapnyaDPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca Selengkapnya15 Januari 1949: Mengenang Peristiwa Situjuah Berdarah, Tewaskan Banyak Pejuang PDRI
74 tahun berlalu, ini kisah Peristiwa Situjuah yang renggut banyak pejuang Pemerintah Darurat RI.
Baca SelengkapnyaDPD Bentuk Pansus Pemilu Dinilai Langgar UU MD3
Seluruh pimpinan dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus itu kecurangan pemilu harus diproses Badan Kehormatan DPD RI.
Baca SelengkapnyaPemilu Tinggal 8 Hari, Pemprov Bali Instruksikan PNS dan ASN Harus Netral
Dalam waktu 8 hari akan diselenggarakan Pemilu 2024 untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi.
Baca SelengkapnyaKapan Pemenang Pilpres 2024 Dilantik Jadi Presiden dan Wakil Presiden?
Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, Pemilu saat ini berada pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara
Baca Selengkapnya