Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR minta KPU buat aturan pergantian calon kepala daerah terlibat korupsi

DPR minta KPU buat aturan pergantian calon kepala daerah terlibat korupsi Gedung KPU. Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Maraknya calon kepala daerah bermasalah, khususnya tersandung kasus korupsi meresahkan masyarakat, terlebih bagi pemilih nantinya. Menanggapi persoalan itu, Ketua Komisi II DPR RI, Zainudin Amali, mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengatur jika ditemukan calon kepala daerah dan wakilnya terlibat kasus korupsi.

Menurut Zainudin, hingga kini belum ada aturan yang memayunginya. Sehingga, diperlukan suatu kebijakan untuk bisa mengantisipasi munculnya kondisi seperti itu. "Itu emang aturannya belum ada yg mengatur itu. Tapi itu harus diatur oleh PKPU. Nah PKPU nya itu belum ada. Jadi memang belum mengantisipasi bagaimana kalau kedua-duanya (bermasalah)," ucap Zainudin, di Gedung Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/4).

Politikus Partai Golkar ini mengatakan, jika ditemukan kondisi seperti, maka, partai politik yang mengusungnya berpeluang untuk mengusulkan pasangan calon lain, karena keduanya terhitung telah berhalangan.

"Yang ada (saat ini), adalah salah satu. Kalo sudah itu berarti sudah masuk di pemahaman sudah berhalangan. Kalo dua-duanya sudah berhalangan itu kan? Jadi bisa ada peluang untuk parpol mengusulkan paslon lain," katanya.

Untuk mengantisipasi kondisi yang tidak diinginkan, Zainudin pun menginginkan agar ke depannya terdapat aturan yang dapat mengaturnya. Khususnya, dalam konteks pemilihan kepala daerah.

"Kalo ke depan pasti ya, ke depan pasti memang harus ada perubahan-perubahan terhadap aturan yang ada. Khususnya untuk UU pilkada," pungkasnya.

KPU wacanakan larang caleg mantan napi korupsi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggulirkan wacana untuk melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri dalam pemilu legislatif. Namun wacana itu justru tersandung halangan oleh undang-undang pemilu itu sendiri. Menyadari persoalan itu, Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, ingin melihat bagaimana respons publik terlebih dahulu untuk menyiapkan langkah selanjutnya.

"Kita bekerja kan berdasarkan moral, kita dorong penyelenggara negara yang bersih, ini juga kita merespons apakah akal sehat publik tentang hal itu," ucap Wahyu, di Gedung DPR, Jakarta Selatan, Senin (2/4).

Judicial review (JR) atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi menjadi salah satu langkah yang dimungkinkan bagi KPU untuk menyiasati halangan dari undang-undang pemilu yang telah dahulu ada.

"UU-nya kan masih memungkinkan untuk bang napi-bang napi itu jadi caleg, oleh karena itu coba kita wacanakan itu, kita ingin lihat respons publik bagaimana. Sehingga apakah memungkinkan kita JR atau seperti apa. Tapi kita menyadari bahwa UU nya kan memang tidak memungkinkan itu," ujar Wahyu.

Namun begitu, Wahyu masih enggan menyebutkan wacana itu begitu mendesak, sehingga perlu dilakukan revisi kebijakan ataupun penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang oleh Presiden. Dia pun memilih untuk melihat bagaimana perkembangan ke depannya.

"Kalau kita buat PKPU itu rawan diuji di MA. Kita lihat perkembangannya bagaimana, tapi semangat kita kan inginnya mendorong adanya penyelenggara negara yang bersih, semangat dasarnya itu," tandasnya.

Reporter: Yunizafira Putri

Sumber: Liputan6.com

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Siap Buka-bukaan dengan Komisi II DPR Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu

KPU Siap Buka-bukaan dengan Komisi II DPR Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu

RDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Desak Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK Segera Dibereskan: Sangat Memprihatinkan

Komisi III DPR Desak Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK Segera Dibereskan: Sangat Memprihatinkan

Komisi III DPR mendesak agar perkara tersebut segera dibereskan agar KPK kembali mendapat kepercayaan publik.

Baca Selengkapnya
Komisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara

Komisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara

Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya
Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, KPU dan DPR RI Dijaga Ketat Petugas Gabungan

Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, KPU dan DPR RI Dijaga Ketat Petugas Gabungan

Sejumlah personel keamanan gabungan disiagakan untuk menjaga ketat KPU dan DPR jelang pengumuman hasil Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus

KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
KPK Perkirakan Korupsi Rumah Dinas DPR Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah

KPK Perkirakan Korupsi Rumah Dinas DPR Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah

KPK memperkirakan kerugian negara pada proyek pengadaan perabotan rumah dinas DPR RI yang menyeret Sekjen DPR RI Indra Iskandar mencapai puluhan miliar rupiah.

Baca Selengkapnya
Komisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik

Komisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik

Ketua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka

Baca Selengkapnya