DPR: Capres petahana dilarang pakai pesawat kepresidenan karena fasilitas negara
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengingatkan, pesawat kepresidenan tidak boleh digunakan oleh calon presiden (capres) petahana saat cuti kampanye. Sebab, pesawat kepresidenan bukanlah bagian dari keamanan. Fadli menegaskan, pesawat kepresidenan adalah fasilitas negara.
"Pasti harus dilarang lah, kita saja sebagai pejabat tinggi negara atau pejabat publik kalau menjadi jurkam tidak boleh menggunakan kendaraan dinas," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (4/4).
Dia menjelaskan, untuk pengawalan merupakan hak yang melekat kepada capres petahana. Sebab berkaitan dengan keselamatan diri.
"Kalau kita mau konsisten dengan aturan main yang ada. Kalau misalnya mau ada dispensasi dilakukan semua sama, karena itu melekat," paparnya.
Untuk hak melekat capres petahan telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pada Pasal 305 ayat (2), (3) dan (4) menyatakan capres dan cawapres tetap mendapatkan fasilitas pengamanan, kesehatan dan pengawalan yang bersumber dari Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBN).
Tak hanya itu, pada Pasal (5) dinyatakan untuk pengawalan dan pengamanan diatur dalam peraturan presiden.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menyebut untuk pesawat kepresidenan, pihaknya belum dapat memastikannya. Apalagi terdapat dua jenis pesawat kepresidenan.
"Itu tergantung pada sisi keamanan presiden atau bukan, kalau itu bagian keamanan pasti saja dia melekat. Termasuk misalnya kendaraan dinas anti peluru, terus pengamanan lain baik mobil maupun pesawat," jelas Wahyu.
Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejumlah Syarat dan Larangan untuk Presiden jika Ikut Kampanye: Cuti & Tidak Buat Keputusan Untungkan Capres
Presiden Jokowi menyatakan Presiden boleh ikut kampanye Pemilu atau memihak pada salah satu pasangan Capres-Cawapres.
Baca SelengkapnyaIni Daftar Fasilitas Negara yang Boleh dan Tak Boleh Dipakai Presiden jika Ikut Kampanye
Presiden Jokowi mengingatkan, saat berkampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara.
Baca SelengkapnyaPolisi Ingatkan Warga Hormati Pilihan, Jangan Menjelekkan Capres Cawapres
Kepolisian mengingatkan kepada warga agar tetap menjaga persatuan selama Pilpres 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cegah Dualisme Kekuasaan, Kewenangan Wapres Sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi Diminta DPD Dikaji Ulang
DPD tidak ingin terjadi dualisme kekuasaan antara presiden dan wakil presiden yang dapat berpotensi menimbulkan pecah kongsi antara keduanya.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Sempat Berdoa Jokowi Tidak Ikut Turun Kampanye dan Memihak ke Satu Capres
Sekjen PDIP Hasto Kritiyanto mengaku sudah sejak lama memprediksi jika Presiden Jokowi akan kampanye dan memihak satu Capres.
Baca SelengkapnyaKetua DPP NasDem Ingatkan Masyarakat Pilih Pemimpin Bukan karena Penampilan Lucu
Taufik mengingatkan kepada masyarakat untuk memilih presiden dan wakil presiden berdasarkan kemampuan mengatasi permasalahan bangsa.
Baca SelengkapnyaKapan Pemenang Pilpres 2024 Dilantik Jadi Presiden dan Wakil Presiden?
Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, Pemilu saat ini berada pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara
Baca SelengkapnyaHarapan Pekerja Tembakau ke Presiden Terpilih: Jangan Kecilkan Hati 230.000 Tenaga Kerja
Ketiga pasangan calon Capres dan Cawapres, diharapkan memiliki tekad dan komitmen untuk tidak mengecilkan hati serta nasib para pekerja di IHT.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Dinyatakan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres
Ketua KPU Diputuskan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres
Baca Selengkapnya