DPR Akan Rapat Bareng Komnas HAM dan Kejaksaan Agung Bahas Paniai
Merdeka.com - DPR berencana menghadirkan Komnas HAM dan Kejaksaan Agung dalam satu rapat guna membahas perbedaan pandangan dalam melihat kasus di Paniai. Sebelumnya Komnas HAM menyebutkan bahwa peristiwa penembakan lima tahun lalu di Paniai, Papua merupakan pelanggaran HAM berat. Hal ini berbeda dengan pandangan dari Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung menyebut, berkas kasus pelanggaran HAM berat Paniai belum memenuhi persyaratan. Sebab itu, Komnas HAM belum dapat melakukan tindak lanjut.
Anggota Komisi III Asrul Sani, berencana mendudukkan mereka dalam satu forum agar tidak terjadi silang pendapat di media massa saja.
"Ya, rapat duduk bareng dengan Komnas HAM dengan Kejaksaan Agung, jadi supaya ini tidak tek tok di media saja tanpa ujung penyelesaian. Komnas HAM merasa sudah melakukan penyelidikan, kalau kita bicara soal penyelidikan, baik definisi yg ada di KUHAP itukan berarti ketika dia menyerahkan kepada Kejaksaan Agung untuk dilakukan penyidikan, itukan sudah ada dua alat bukti permulaan yang cukup. Kan harusnya seperti itu," terang Asrul di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (5/3/2020).
Mendudukkan kedua institusi negara itu di hadapan DPR, lanjut Asrul guna mendengar masing-masing argumen.
"Nah, nanti kita dengar dari Kejaksaan Agung, ini penyelidikannya sebetulnya masih mentah, karena kami minta dilengkapi ini-ininya, itu yang akan kita lihat," ucapnya.
Asrul optimis Komisi III akan bisa memahami duduk persoalan kasus tersebut. Mengingat, lanjut dia banyak anggota Komisi III yang mafhum dengan hukum.
"Di Komisi III kan banyak praktisi hukum yabg bisa menilai, ini apakah yang lebay Komnas HAM-nya atau yang lebay Kejaksaan Agungnya. Kita lihat nanti, semua kan banyak itu Pak Benny, Pak Mulfachri, Desmon, saya, itu kan semua praktisi hukum yang bisa menilailah apakah semua itu sudah bisa memadai atau tidak," jelas dia.
Asrul sendiri sampai saat ini belum mendengar pemaparan laporan dari Komnas HAM ihwal pelanggaran HAM di Paniai. Oleh karenanya dalam momen tersebut bisa didengar pula argumentasi dari Komnas HAM.
"Nah tetapi karena ini juga belum kita lihat, karena Komnas HAM kan belum menyampaikan kepada DPR, khususnya Komisi III apa sih hasil penyelidikannya," tandas Asrul.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, berkas kasus pelanggaran HAM berat Paniai belum memenuhi persyaratan. Sebab itu, pihaknya belum dapat melakukan tindakan lanjutan.
"Sudah mendapat laporan tapi belum dikembalikan. Tapi itu kan belum memenuhi syarat formil dan materil. Kita laporkan ke Pak Jaksa Agung, nanti akan memberikan petunjuk lah timnya," tutur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2020).
Menurut Ali, tim masih mempelajari berkas kasus pelanggaran HAM Paniai tersebut. Pada penegakan hukum perkara ini, dibutuhkan kerja sama dari pihak Komnas HAM.
"Gini, perkara HAM berat itu, materi perkara urusan Komnas HAM selaku penyelidik. Gitu kan, untuk orangnya itu urusan penyidik. Misalnya menangkap, menahan, itu penyelidik harus minta izin atas perintah dari penyidik. Tapi kelengkapan materi perkaranya itu kewenangan Komnas HAM," jelas Ali soal kasus pelanggaran HAM Paniai.
Reporter: Yopi MSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gerakan Nurani Bangsa yang diinisiasi para tokoh bangsa menggelar dialog dengan para pemimpin redaksi media massa
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaRombongan Kapolres disambut DPH LAMR Kota Pekanbaru Datuk Seri Muspidauan beserta para Datuk pengurus LAMR Kota Pekanbaru.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Alumni Akpol 1995 ini juga bersyukur atas dukungan media massa, Pemilu 2024 bisa berlangsung aman dan damai.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca SelengkapnyaAliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Golkar, Dewi Asmara mengatakan, kasus DBD saat ini naik lebih tinggi dibandingkan tahun 2023.
Baca SelengkapnyaKomisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai situasi konflik dan kekerasan di Papua semakin mencederai HAM.
Baca SelengkapnyaDengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca Selengkapnya