Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Djan Faridz: Jangan gunakan NU untuk berpolitik

Djan Faridz: Jangan gunakan NU untuk berpolitik

Merdeka.com - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz menyinggung sikap dukungan Rais Syuriah PWNU DKI KH Mahfudz Aisrun kepada pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Menurutnya, Aisrun tidak memiliki hak untuk bicara mewakili NU DKI.

"Karena beliau sifatnya memberi nasihat ke dalam organisasi mendampingi Ketua Tanfiziah mengenai hal-hal yang bersifat keagamaan. Jangan gunakan NU untuk berpolitik dan dukung mendukung," kata Djan seperti dilansir Antara, Sabtu (15/4).

Djan mengatakan Saefullah sebagai Ketua PWNU DKI tidak pernah menginstruksikan warga Nahdliyin untuk memilih paslon manapun. Dia bahkan menyinggung sikap Gus Dur yang telah mengembalikan NU ke khitohnya sebagai ormas Islam bukan partai politik.

"Saran saya kepada warga NU pilihlah paslon yang punya kontrak politik yang berpihak kepada umat Islam. Gus Dur sudah mengembalikan NU ke khitohnya sebagai ormas islam, bukan sebagai partai politik," kata Mantan Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta itu.

Lebih lanjut Djan menyarankan kepada Mahfudz Asirun untuk mengundurkan diri dari pengurus PWNU DKI dan menjadi pengurus partai politik.

Sebelumnya, Dewan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) menggelar sosialisasi hasil maklumat ke-XXX. Hasil maklumat tersebut berisi seruan untuk memilih pemimpin yang muslim.

"Kalau milih ikutin hasil muktmar (pilih pemimpin muslim), karena hasil muktamar jelas," kata Khatib Aam Syuriah PBNU Zulfa Mustafa, di PWNU DKI, Matraman, Jakarta Timur, Sabtu (15/4).

Hal tersebut juga diamini oleh Rais Syuriah PWNU, Mahfudz Asirun. "Pilgub DKI 2017 muslim wajib memilih pemimpin muslim. Atas dasar hasil muktamar di Lirboyo yang ke 30 tahun 1999. Jadi kita doakan Anies-Sandi jadi pemimpin DKI," ujar Mahfudz.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP