Ditolak DPR, KPU tetap larangan mantan Napi korupsi jadi Caleg
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap mencantumkan larangan mantan narapidana korupsi untuk mendaftar sebagai calon legislatif atau caleg di Pemilu 2019 dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) meski tidak mendapatkan persetujuan oleh DPR.
Komisioner KPU Wahyu mengatakan, pengambilan keputusan KPU ada di rapat pleno. Dalam rapat tersebut telah disepakati untuk mencantumkan larangan tersebut.
"Perlu diketahui bahwa forum tertinggi di KPU itu pengambilan keputusan tetap di pleno. Sehingga suara kelembagaan yang paling tinggi," kata Wahyu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/4).
Dia menyebut proses rapat dengar pendapat (RDP) bersamaa Kemendagri, Bawaslu dan Komisi II tidaklah mengikat, namun sebagai bentuk kesepakatan. Apalagi, lanjut dia, KPU memiliki kewenangan untuk membuat PKPU berdasarkan UU Pemilu.
"Jadi kalau pertanyaannya bagaimana jika dalam rapat konsultasi tidak mencapai titik temu? Iya kita kembali kepada tugas masing-masing (lembaga)," papar dia.
Karena hal itu, Wahyu mengatakan, untuk pihak yang tidak setuju dengan larangan tersebut dapat mengajukan gugatan kepada Mahkamah Agung (MA).
"Misalnya kita berandai-andai memaksakan itu, maka silahkan bagi pihak-pihak yang tidak sependapat dengan aturan tersebut silahkan uji materi ke Mahkamah Agung," jelas dia.
Sedangkan di lokasi yang sama, Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali membenarkan bila lembaga pimpinan Arief Budiman mempunyai wewenang dalam menafsirkan UU dalam pembentukan PKPU.
"Iya silakan, artinya kalau dia menafsirkan sendiri, tapi sepanjang dikonsultasikan kami tidak ingin karena kita tidak mau digugat. Kalau itu diputuskan di sini yang akan digugat itu DPR dan pemerintah," kata dia.
Untuk larangan mantan narapidana korupsi mendaftar sebagai caleg, Amali mengaku menyetujui hal itu. Asalkan, kata dia tidak melanggar UU yang ada.
"Saya pribadi prinsipnya setuju, tapi kita juga tidak mau menabrak UU. Kalau UU mengatakan mereka boleh apalagi ada keputusan MK, sehingga tidak bisa kita buat norma untuk melarang kecuali kalau UU nya kita ubah," jelas Amali.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaDua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca SelengkapnyaSementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca SelengkapnyaKPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaSebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca Selengkapnya