Dianggap tak adil, presidential threshold diminta dihapuskan
Merdeka.com - Pemerintah mengusulkan presidential threshold atau ambang batas pengajuan calon Presiden pada Pemilu 2019 tetap berkisar pada 20 persen hingga 25 persen suara pada Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU).
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menilai seharusnya pemerintah dan DPR melalui Panitia Khusus (Pansus) menyepakati untuk meniadakan presidential threshold. Hadar mengatakan, presidential threshold tidak relevan dikarenakan Pemilu 2019 akan digelar serentak antara Pemilihan Legislatif dengan Pemilihan Presiden.
"Artinya presidential threshold itu tidak bisa diterapkan. Karena artinya semua peserta pemilihan, semua partai politik yang ikut dalam pemilihan itu dia berhak untuk menunjukkan calon Presiden dan Wakil Presidennya," kata Hadar di Rumah Kebangsaan, Jl Pattimura, Jakarta Selatan, Minggu (11/6).
Menurut Hadar, dengan dihapusnya presidential threshold dapat memberikan ruang bagi setiap partai politik khususnya partai baru dalam mencalonkan Presiden pada Pilpres 2019. Masyarakat, kata dia, juga memiliki hak diberikan calon-calon alternatif.
"Ini mau 'dipagari', mau dibatas-batasi, saya kira itu satu hal yang mundur. Tentu rakyat ini boleh dong punya banyak calon pilihan, punya hak untuk memilih mana calon terbaik," ujarnya.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sunanto yang mewakili Koalisi Masyarakat Sipili Kawal RUU Pemilu menyatakan hal sama. Pemilu 2019 yang digelar serentak menjadi alasan presidential threshold tidak relevan. Terlebih, presidential threshold dianggap tak memberikan keadilan bagi seluruh partai politik, khususnya partai politik baru.
"Jika dipaksakan, ketentuan ini akan memberikan ketidakadilan kepada seluruh partai politik peserta pemilu."
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan pemerintah menginginkan ambang batas presiden atau Presiden Treshold di Pemilu 2019. Ambang batas yang diinginkan pemerintah berkisar antara 20-25 persen.
"Pemerintah ingin 20-25 (persen)" kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/5).
Menurut Tjahjo, ambang batas Presiden dibutuhkan untuk menghindari niatan partai baru dalam mencalonkan presiden. Partai Baru, lanjut Tjahjo, seharusnya dapat terlebih dahulu menunjukkan kualitas sebelum berkeinginan mencalonkan Presiden dalam Pilpres 2019 mendatang.
Tjahjo mengatakan ada partai baru dari jauh-jauh hari yang telah berniat mencalonkan Presiden sendiri. Meski ia enggan menyebutkan partai baru tersebut.
"Karena Partai untuk menentukan (calon presiden) harus teruji dulu. Jangan partai baru, baru ikut sekarang langsung mencalonkan presiden. Ya saya nggak sebut lah partai apa, tapi kan ada juga. Harusnya diuji dulu."
Sebelumnya, Mayoritas Fraksi di Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu menginginkan Pemilu 2019 tanpa Presidensial Treshold atau syarat dukungan partai politik atau gabungan partai politik. Hanya tiga Fraksi yang tetap menginginkan Pemilu 2019 sama dengan Pemilu sebelumnya yaitu tetap 20 persen. Sisanya tujuh fraksi ingin presidential threshold dihapuskan.
"Hanya Fraksi Golkar, PDIP dan Nasdem yang menolak," kata Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy, Selasa (2/5). (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya