Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Di depan DPR, Ketua KPK akui penyadapan tak pernah diaudit sejak 2009

Di depan DPR, Ketua KPK akui penyadapan tak pernah diaudit sejak 2009 Pimpinan KPK rapat dengan DPR. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, lembaganya tidak pernah lagi diaudit terkait fungsi penyadapan sejak tahun 2009. Kata dia, hal itu terjadi karena adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

"Perlu kami laporkan kami hari ini bertemu dengan seluruh operator telekomunikasi dan Menkominfo tujuannya adalah supaya audit yang pernah berhenti terhadap KPK itu dilakukan lagi," kata Agus dalam rapat bersama Komisi III, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/10).

"Jadi sampai 2009 KPK selalu diaudit, tapi karena ada putusan MK, audit itu berhenti," sambungnya.

Agus berharap, KPK nantinya bisa kembali diaudit fungsi penyadapannya. Hal itu, lanjutnya, diperlukan agar tidak ada kesalahpahaman.

"Terhadap penyadapan yang dilakukan KPK betul terjaga agar tuduhan bahwa kita melakukan penyadapan yang tidak lawful itu kemudian bisa diluruskan. Karena selama ini kami memang keras terhadap penggunaan alat sadap ini," ungkapnya.

Diketahui, pada 2006, MK membatalkan Pasal 31 Ayat 4 dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang berisi tata cara penyadapan yang diatur oleh pemerintah. MK menilai pembatasan mengenai penyadapan harus diatur dengan UU untuk menghindari penyalahgunaan wewenang yang melanggar hak asasi manusia (HAM).

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP