Dana parpol naik, PDIP sebut keuangan parpol selama ini compang-camping
Merdeka.com - Pemerintah telah mengabulkan permintaan DPR untuk menaikkan dana partai politik 10 kali lipat. Dari semula hanya Rp 108 per suara sah, dinaikkan menjadi Rp 1.000 per suara. Ketua DPP PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno menganggap kenaikan dana partai politik merupakan hal yang wajar.
Dia mengatakan keuangan parpol adalah persoalan rumit manakala parpol memiliki tuntutan untuk menyejahterakan rakyat melalui sistem demokrasi. Tetapi keuangan parpol-parpol sendiri masih semrawut.
"Mari kita berangkat dari fakta yang ada. Keuangan parpol selama ini merupakan soal yang rumit. Bagaimana demokrasi yang menyejahterakan rakyat bisa terwujud bila keuangan parpol sendiri, yang jadi agen perubahannya, masih compang-camping," ujar Hendrawan saat dihubungi, Rabu (30/8).
Menurut dia dengan kenaikan dana parpol, akan ada peningkatan kualitas demokrasi dan kualitas penyelenggaraan negara yang lebih baik lagi secara perlahan.
Dia juga menjelaskan dana besar ini akan seimbang dengan pengeluaran yang dikeluarkan parpol yang belakangan semakin besar. "Liberalisasi politik melahirkan biaya-biaya politik yang besar. Demokrasi telah menjadi industri tersendiri," pungkasnya.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku telah mengirimkan surat telah mengirim surat penetapan kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo atas usulan besaran bantuan kepada partai politik. Keputusan itu tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 tanggal 29 Maret 2017.
"Di dalam Surat Menteri Keuangan kepada Mendagri menetapkan usulan besaran bantuan kepada parpol yang dapat dipertimbangkan setiap tahunnya adalah sebesar Rp 1000 per suara sah," kata Sri di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, Minggu (27/8).
Wacana untuk menaikkan dana partai, kata Sri, berdasarkan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Alokasi anggaran itu, kata Sri, diambil dari APBN dan telah melalui berbagai kajian. Sri menuturkan, KPK mengusulkan adanya kenaikan dana partai demi mengurangi potensi tindak pidana korupsi yang dilakukan partai politik.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pendapatan partai yang dipimpin Kaesang Pangarep itu sebesar Rp2.002.000.000 atau sekitar Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaKeanggotaan partai politik Jokowi dipertanyakan setelah menyebut presiden boleh kampanye dan berpihak pada pasangan calon tertentu di pemilu.
Baca SelengkapnyaPPP menuding kegagalan akibat dampak pertarungan politik selama kampanye dikendalikan kekuatan dana yang besar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Apalagi keempat partai politik (parpol) ini merupakan korban kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca SelengkapnyaDPR berharap agar menciptakan pemilu yang baik adalah tugas bagi para kontestan dan juga penyelenggara pemilu.
Baca SelengkapnyaCalon Legislatif (Caleg) DPR RI Partai Demokrat Syarifuddin Dg Punna ditetapkan sebagai tersangka kasus politik uang.
Baca SelengkapnyaBawaslu masih menunggu pengajuan sengketa dari parpol apabila merasa rugi karena didiskualifikasi.
Baca SelengkapnyaAdapun syarat suara partai politik untuk lolos ke DPR harus mencapai 4 persen.
Baca Selengkapnya