Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Catatan Penting Perludem kepada KPU usai Debat Pilpres Perdana

Catatan Penting Perludem kepada KPU usai Debat Pilpres Perdana Diskusi Perludem. ©2019 Merdeka.com/Hari Ariyanti

Merdeka.com - Debat pertama pasangan capres-cawapres telah berlangsung pada Kamis (17/1) malam lalu. Namun banyak pihak menyayangkan format debat tersebut karena dinilai kedua pasangan calon tak memberikan jawaban konkret dalam setiap permasalahan yang dibahas dalam debat.

Perludem juga menyayangkan KPU memberi paket pertanyaan kepada paslon sebelum debat diselenggarakan. "Ternyata jawaban paslon pun tetap tidak mendalam," kata peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil, dalam acara diskusi di D'Hotel, Jakarta Selatan, Minggu (20/1).

Fadli menilai jawaban paslon sangat normatif. Akibatnya tak menghasilkan perbedaan argumen soal visi, misi, dan program terkait tema debat.

Berita KPU lainnya, bisa dibaca di Liputan6.com

Agar debat selanjutnya berjalan sesuai harapan, Perludem juga berharap kepada KPU agar membatasi jumlah pendukung paslon yang masuk ke arena debat. Karena, banyaknya pendukung yang masuk ke arena debat dapat menimbulkan kebisingan.

"KPU diharapkan membatasi secara signifikan pengunjung debat dari unsur pendukung mestinya dibatasi. Pendukung yang banyak cenderung bising dan bisa ciptakan kondisi tak nyaman dan mengganggu konsentrasi serta fokus paslon dalam berdebat," kata Fadli.

Perludem juga mendesak KPU menjelaskan bentuk penyelenggaraan debat sesuai dengan peraturan UU. Berdasarkan Pasal 277 UU Nomor 7 Tahun 2017, dalam beberapa ayat menjelaskan tentang debat paslon. Ayat 1 menyatakan debat dilaksanakan lima kali, yang dijelaskan pada bagian penjelasan UU dengan rincian; tiga kali debat capres, dua kali debat cawapres. Ayat 3 dan 4 menekankan moderator debat dipilih KPU dari kalangan profesional dan akademisi yang berintegritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak paslon tertentu serta dilarang memberikan komentar, penilaian, dan kesimpulan apapun terhadap penyampaian materi tiap paslon.

"Namun KPU dalam publikasi resminya menyebut lima kali debat meliputi dua kali debat paslon, dua kali debat capres, dan satu kali debat cawapres. Skema ini bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017," jelasnya.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP