Capres-Cawapres tak hadir debat, KPU beri sanksi hentikan iklan kampanye
Merdeka.com - Untuk pertama kalinya, ketidakhadiran pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam acara debat kandidat yang difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mendapatkan sanksi. Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyebutkan, sanksi tersebut akan berupa penghentian sisa iklan kampanye yang difasilitasi oleh KPU.
"Diumumkan kepada publik, bahwa yang bersangkutan tidak hadir dalam debat dan sisa iklan kampanye yang difasilitasi KPU dihentikan," sebut Wahyu, di Gedung DPR, Jakarta Selatan, Senin (2/4/2018).
Kebijakan yang rencananya akan masuk ke dalam Peraturan KPU (PKPU) ini merupakan regulasi pertama yang mengatur tentang sanksi dalam debat kandidat capres dan cawapres.
Menurut Wahyu, kewajiban mengikuti debat diberlakukan agar pemilih mendapatkan informasi yang cukup terkait calon pemimpinnya.
Adanya wacana kebijakan itu juga bertujuan untuk meminimalisir kerugian dari pemilih akibat kurangnya memiliki informasi tentang kandidat pilihannya.
"Kan begini, kita tidak hanya melayani kandidat, tetapi kan juga melayani pemilih, Karena pemilih itu berhak mendapatkan informasi. Minimal rekam jejak, apa yang akan dilakukan oleh kandidat, kalau orang itu/kandidat itu tidak datang debat maka pemilih rugi," ucapnya.
Meski begitu tetap ada pengecualian terhadap calon yang berhalangan hadir karena alasan kesehatan maupun ibadah. Kedua alasan tersebut tidak menjadi masalah.
Begitu juga pada calon kandidat petahana yang berhalangan hadir dalam debat kandidat, nantinya akan diakomodir. Selama, calon petahana tersebut tidak hadir karena adanya tugas negara yang memang tidak dapat ditinggalkan.
"Akan kami akomodir. Jadi kan selama ini dia tidak bisa hadir kan bisa berkecualian jika dia beribadah, karena sakit. Jadi ini merupakan masukan yang konstruktif dan akan kami akomodir dalam PKPU," ujarnya.
Reporter: Yunizafira PutriSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya