Bupati Jember Akhirnya Datangi DPRD, Upaya Pemakzulan Jalan Terus
Merdeka.com - Hubungan panas eksekutif dan legislatif di Jember, Jawa Timur, memasuki babak baru. Bupati Jember, dr Faida yang beberapa kali menolak menghadiri undangan DPRD Jember, pada Senin (20/1) siang tiba-tiba hadir di gedung dewan. Faida hadir di tengah upaya pemakzulan melalui hak angket DPRD.
Kehadiran Faida cukup mengejutkan, karena tidak ada informasi apapun sebelumnya. Biasanya, setiap jadwal penting bupati-wabup akan selalu diinformasikan beberapa jam atau menit sebelumnya, oleh Bagian Humas Pemkab Jember.
Faida datang ke gedung DPRD Jember sekitar pukul 13.15 WIB. Dia didampingi oleh beberapa pejabat Pemkab Jember. Sekitar 15 menit kemudian, ikut menyusul Wakil Bupati Jember, KH A. Muqit Arief. Dua orang penting di Jember itu diterima oleh para pimpinan DPRD Jember, minus Ketua DPRD, Itqon Syauqi. Pertemuan berlangsung tertutup di ruangan Ketua DPRD Jember, yang ada di lantai 2.
Setelah mengadakan pertemuan tertutup selama sekitar satu setengah jam, Faida lalu keluar ruangan dan pulang bersama jajarannya. Kepada awak media yang mencegatnya, Faida sempat memberikan sedikit keterangan kepada para jurnalis yang menunggunya.
"Saya beriktikad baik memberikan jawaban tertulis atas pertanyaan dewan. Karena melalui surat tertulis, kami meminta ada penjadwalan undangan dari dewan, yakni setelah 17 Januari 2020, " tutur alumnus Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (Unair) ini.
Sebelumnya, Faida memang mengirimkan surat ke pimpinan DPRD Jember untuk meminta penjadwalan ulang atas undangan dewan. Permintaan penjadwalan ulang itu karena Faida beralasan masih perlu mengkaji tentang apakah DPRD Jember berhak menggulirkan hak angket terhadap dirinya.
"Karena kami masih harus mengevaluasi dan mempelajari tentang pelaksanaan hak angket di DPRD Jember ini. Dan hari ini, kami anggap sudah cukup waktu untuk mempelajari, bersama tim (hukum) kami," tutur Faida.
Secara tersirat, Faida mengaku masih mempertanyakan legalitas pembentukan hak angket. Namun di sisi lain, dia memilih menjawab pertanyaan dewan itu, meski secara tertulis. Namun Faida enggan menjawab pertanyaan wartawan, tentang poin apa saja yang ia jawab dan ia kritisi dari hak angket dewan.
"Kami telah menyiapkan jawaban tertulis tentang hal-hal yang menjadi pertanyaan DPRD. Nanti teman-teman bisa melihatnya (membaca pada jawaban tertulis bupati) sendiri," jawab Faida kemudian berlalu meninggalkan para wartawan di DPRD Jember.
Sikap Faida yang masih mempertanyakan legalitas pembentukan hak angket ini, kemudian direaksi keras oleh kalangan dewan. Pihak DPRD Jember pun menggelar sesi jumpa pers usai kepulangan bupati Faida.
"Kami apresiasi bupati mau hadir, tetapi tetap saja belum ada titik temu. Karena bupati masih meragukan keabsahan panitia angket," ujar David Handoko Seto, juru bicara panitia Hak Angket DPRD Jember, dalam sesi jumpa pers.
Karena itu, dewan memilih mengabaikan kehadiran bupati.
"Karena itu, tadi kami bilang ke bupati. Kalau bupati mau membacakan jawaban di depan panitia hak angket, maka beliau harus mengakui dulu keabsahan panitia angket," jelas politisi Partai NasDem yang juga menjadi Tim Sukses Faida dalam Pilbup Jember 2015 lalu itu.
Momen bupati Faida berkenan menginjakkan kaki ke gedung DPRD Jember ini juga menjadi hal yang langka terjadi. Bahkan ketika pelantikan anggota DPRD Jember periode 2019 - 2024, Faida bisa dibilang termasuk satu-satunya kepala daerah yang tidak menghadiri pelantikan DPRD Jember yang notabene koleganya sendiri dalam Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah).
"Ketika kami dilantik pada Agustus 2019 lalu saja, beliau tidak mau hadir. Padahal tidak ada alasan yang urgen. Coba bandingkan dengan daerah-daerah lain. Mungkin Jember satu-satunya," ujar Tabroni, ketua Panitia Hak Angket yang juga politisi PDIP Jember. Seperti halnya David, Tabroni juga salah satu tim sukses Faida dalam Pilbup 2015 lalu.
Imbas dari komunikasi yang buruk itu, hingga kini RAPBD Jember tahun 2020 juga belum disahkan. Beberapa kali tim Pemkab terlambat memenuhi jadwal pembahasan RAPBD. Akibatnya, beberapa proyek pembangunan terancam mandek karena masih harus menggunakan anggaran sementara yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup). Sesuai aturan perundang-undangan, anggaran sementara dalam Perbup hanya bisa dicairkan untuk sebagian pengeluaran saja.
Kedatangan Faida hari ini juga hampir bersamaan dengan pertemuan antara Panitia Hak Angket DPRD Jember dengan kalangan pengusaha konstruksi di Jember yang tergabung dalam Gapensi dan Gapeknas. Pertemuan tersebut untuk menggali beberapa hal seputar dugaan pelanggaran SOP dan juga indikasi mark-up dalam sejumlah proyek fisik di lingkungan Pemkab Jember.
Beberapa proyek fisik seperti pembangunan kantor kecamatan dan gedung SDN di pelosok desa roboh, saat baru selesai atau sedang dibangun. Beberapa kasus itu, kini juga sedang diselidiki oleh kepolisian bersamaan dengan kejaksaan.
Sebelumnya, Faida beberapa kali tidak memenuhi undangan dewan. Dimulai dari undangan untuk menjawab pertanyaan atau interpelasi dewan pada 27 Desember 2019. Ketidakhadiran Faida tanpa alasan ataupun perwakilan itu, membuat Dewan pada 31 Desember 2019 sepakat untuk menaikkan interpelasi menjadi hak angket atau hak penyelidikan dewan.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya