Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

'Buat putusan dilanggar sendiri, jadikan kredibilitas MA hancur'

'Buat putusan dilanggar sendiri, jadikan kredibilitas MA hancur' Gedung Mahkamah Agung. Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Pemilihan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) masih menjadi perbincangan publik. Hal tersebut terjadi karena regulasi hukum yang dibuat Mahkamah Agung (MA), namun dilanggar juga oleh MA.

Wakil Ketua Komisi III DPR Mulfachri Harahap berpendapat, sikap MA yang mematahkan regulasinya sendiri itu membuat kredibilitas induk lembaga peradilan ini hancur.

"Kejadian kemarin itu membuat kredibilitas hancur membuat proses pencari keadilan juga terganggu," kata Mulfachri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/4).

Dia melanjutkan, sikap MA membuat masyarakat bingung karena lembaga hukum yang tinggi juga bisa melanggar putusan yang sudah dibuat.

"MA menciptakan kebigungan di dalam masyarakat kita. Terutama bagaimana mungkin masyarakat percaya kepada produk pengadilan kalau MA sendiri secara terang-terangan melakukan pelanggaran terhadap apa yang sudah diputuskan oleh MA," ungkapnya.

Politikus PAN ini menjelaskan, sebelumnya MA membatalkan peraturan DPD yang menginginkan masa jabatan 2,5 tahun karena tidak sesuai dengan kriteria lembaga. Sehingga MA memutuskan untuk menetapkan periode DPD Menjadi 5 tahun.

Namun anehnya, kata dia, MA malah melantik Oesman Sapta Odang menjadi pimpinan DPD RI.

"Peraturan DPD (2,5 tahun) tidak bisa diterapkan karena memang dianggap tidak sesuai dengan karakteristik lembaga dan juga ada pertimbangan hukum lainnya. 2,5 Tahun pertimbagan hukum itu dianggap tidak tepat dan itu MA menutuskan agar periodesasi kepemimpinan berlangsung 5 tahun. Kemudian MA ikut melantik, kan aneh," ujarnya.

Oleh karena itu, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyarankan agar MA membuat produk hukum baru yang beranulir pada keputusan yang sebelumnya. Hal itu dilakukan agar kepemimpinan DPD memiliki legalitas.

"Semua keputusan hukum yang lahir dari MA adalah produk hukum baru baik itu dalam bentuk fatwa ataupun dalam bentuk apapun. Tentu harus menganulir keputusan sebelumnya agar kepemimpinan yang sekarang itu memiliki legalitas," tandasnya.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP