Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BPN Prabowo Khawatir e-KTP WNA China Timbulkan Potensi Kecurangan Pilpres

BPN Prabowo Khawatir e-KTP WNA China Timbulkan Potensi Kecurangan Pilpres ktp wna china. ©2019 Twitter

Merdeka.com - Jubir Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Ferry Juliantono berkomentar soal seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China yang tinggal di Cianjur, Jawa Barat memiliki e-KTP. Ferry khawatir kepemilikan e-KTP tersebut berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik.

"Itu ada kok memang penyimpangan terhadap penggunaan e-KTP itu untuk tenaga kerja asing. Jadi itu menurut saya itu potensi kecurangannya, masyarakat pun sudah bisa nilai," kata Ferry di media center Prabowo-Sandi, Jl Sriwijaya I No 35, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (26/2).

Ferry mengungkapkan, pihaknya sudah cukup sabar melihat peristiwa yang diduga untuk kepentingan politik tersebut. Politisi Partai Gerindra itu tak masalah bila tak ada pelarangan soal kepemilikan e-KTP. Namun, hal itu menimbulkan ketidakpercayaan di masyarakat terhadap proses pemilu.

"Ini udah jelas jelas ini kalau kita sudah cukup sabar untuk melihat ini semua, tapi saya mau ngingetin pemerintah calon presiden petahana untuk cara-cara yang seperti ini itu akan menimbulkan potensi ketidakpercayaan masyarakat terhadap pelaksanaannya pemilu presiden ini juga," tuturnya.

Ferry khawatir jumlah TKA yang bekerja sebagai buruh kasar di Indonesia punya e-KTP. Sehingga menjadi pertanyaan di benak masyarakat dan dianggap sebagai kecurangan.

"Dari mulai penggunaan tenaga kerja asing itu untuk buruh kasar dalam jumlah besar saja juga enggak boleh menurut saya. Itu akhirnya menjadi justifikasi mereka yang ditemukan di tempat mereka bekerja di beberapa daerah punya e-KTP. Nah itu jadi pertanyaan, itu berkali-kali kita sampaikan," paparnya.

Ferry tak menjelaskan rinci apakah BPN mengambil langkah untuk menyikapi hal tersebut. "Yaudah memang kita lawan rezim yang curang," tandas Ferry Juliantono.

Sebelumnya, seorang Warga Negara Asing asal China yang tinggal di Cianjur, Jawa Barat, ramai diperbincangkan karena memiliki e-KTP. Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, WNA boleh memiliki e-KTP dengan catatan sudah memenuhi syarat. Salah satunya izin tinggal tetap sesuai dengan UU Administrasi dan Kependudukan (Adminduk).

"WNA yang sudah memenuhi syarat dan memiliki izin tinggal tetap dapat memiliki KTP elektronik. Ini sesuai dengan UU Administrasi Kependudukan, sehingga tidak haram WNA punya KTP elektronik," kata Zudan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (26/2).

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP