Berapa Biaya Calon Kepala Daerah Sekali Maju Pilkada?
Merdeka.com - Biaya politik mahal menjadi salah satu penyebab mengapa korupsi oleh kepala daerah terus terjadi. Sudah ratusan kepala daerah ditangkap KPK. Terbaru, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.
Pemilu secara langsung menyebabkan calon harus mengeluarkan dana untuk kampanye dari kantong sendiri atau sumbangan pihak ketiga. Namun, UU Pemilu dan UU Pilkada tidak membatasi dana kampanye yang berasal dari calon itu sendiri. Hanya diatur batas maksimal sumbangan dana kampanye pihak ketiga.
"Persoalannya untuk masing-masing pasangan calon baik calon kepala daerah, calon anggota legislatif ataupun partai politik pengusungnya di UU Pemilu tidak diberlakukan batasannya," ujar peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik Pratama saat dihubungi merdeka.com, Jumat (7/12).
Perludem melakukan riset biaya Pilkada tahun 2020. Di antara 9 daerah yang menggelar pemilihan gubernur, dana kampanye tertinggi dikeluarkan pasangan calon gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran dan Pratowo. Nominalnya mencapai Rp34,680,532,391.
Sementara paling rendah adalah pasangan calon gubernur Sulawesi Utara, Vonnie Anneke Panambunan dan Hendry C M Runtuwene dengan nominal Rp50,000,000. Data tersebut diambil berasal laporan dana kampanye di KPU.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaBawaslu Jadikan Temuan PPATK untuk Verifikasi Sumber Dana Kampanye
Setiap pasangan calon diperbolehkan menerima sumbangan dari sejumlah pihak.
Baca SelengkapnyaPPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ini Bunyi Aturan KPU Soal Dana Kampanye
PPATK menemukan transaksi mencurigakan di Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Fenomena Politik Uang dalam Pemilu, Begini Pengaruhnya
Politik uang dalam pemilu adalah sebuah praktik yang melanggar aturan pemilu, di mana calon atau tim kampanye memberikan uang kepada pemilih.
Baca SelengkapnyaPakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaBawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Tinggi Ketimbang Pilpres 2024
Potensi kerawanan Pilkada 2024 tinggi dikarenakan persaingan yang sangat tinggi antarcalon kepala daerah.
Baca SelengkapnyaJokowi Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye dan Memihak, Ini Aturannya di UU Pemilu
Presiden Jokowi menyatakan Presiden boleh ikut kampanye dan memihak salah satu calon di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaJangan Lupa Cek Rekening, THR Pensiunan PNS Cair Mulai 22 Maret 2024
Bagi ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya.
Baca SelengkapnyaKPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024
Sementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.
Baca Selengkapnya