Bawaslu Tolak Gugatan Machfud-Mujiaman Soal Gambar Risma di APK Paslon Eri-Armuji
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya melalui sidang pleno, menolak seluruh gugatan yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota nomor urut 2 Machfud Arifin-Mujiaman. Gugatan tersebut terkait desain alat peraga kampanye (APK) Paslon no 1 Eri Cahyadi-Armuji yang memunculkan foto Wali Kota Tri Tismaharini.
Ketua Bawaslu Kota Surabaya, M Agil Akbar menyatakan, berdasarkan sidang pleno yang digelar pada Selasa (27/10) sore, pihaknya memutuskan menolak seluruh permohonan pemohon, membatalkan berita acara approval soft file design APK dari Paslon 1.
"Bawaslu memutuskan untuk menolak seluruh permohonan pemohon terkait dengan membatalkan berita acara approval soft file design APK dari Paslon 1," tegasnya.
Dia menjelaskan, yang dipersoalkan Paslon no urut 2 Machfud-Mujiaman dianggap sudah pernah diputuskan sebelumnya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sehingga, dalam rapat pleno yang dihadiri oleh 5 anggota Bawaslu tersebut, memberikan jawaban yang sama, yakni menolak permohonan pemohon.
"Sebelumnya kan sudah pernah diputuskan yang soal baleho itu. Jadi hasilnya ya (keputusan) ya ditolak," tegasnya.
Sementara itu, Kuasa hukum paslon 1, Arif Budi Santoso mengatakan, sebelum Machfud Arifin-Mujiaman membawa gugatannya ke Bawaslu, sebenarnya sudah mendapat penjelasan dari KPU RI yang membolehkan dan tidak mempersalahkan gambar Risma di APK.
"Sejak awal, memang paslon nomor 2 ini mempermasalahkan gambar Bu Risma. Saat di KPU Surabaya sudah debat. Lalu di bawa ke KPU Jatim. Tak puas di bawa ke KPU RI. Dan KPU RI sudah memberikan penjelasan tidak melanggar aturan dan membolehkan gambar Bu Risma di APK. Tak puas lagi akhirnya membawa gugatan ke Bawaslu," tuturnya.
Menurut Arif, Machfud Arifin-Mujiaman mempermasalahkan gambar Risma di APK karena dinilainya bagian dari kampanye. Sehingga Risma harus mengajukan izin cuti sebagai wali kota Surabaya. Padahal soal APK sudah ada aturannya sendiri di dalam PKPU (Peraturan KPU).
Aturan soal APK ini, kata Arif, sudah tercantum dalam dalam Pasal 24 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Intinya tidak melanggar aturan jika kepala daerah fotonya di pasang di APK selama kepala daerah tersebut masuk dalam pengurus partai. Kan kita tahu jika Bu Risma itu pengurus partai. Tingkat DPP PDI Perjuangan lagi," tegasnya.
Dia menyebut, paslon Machfud Arifin-Mujiaman sejak awal mempermasalahkan gambar Risma di APK milik Eri-Armudji karena adanya bentuk ketakutan, kepanikan, kecemasan dan kekhawatiran akan popularitas Risma di Surabaya masih sangat tinggi.
"Mereka panik. Dengan gambar Bu Risma mereka takut. Makanya sejak awal ngotot menolak gambar Bu Risma di APK," ungkapnya.
Juru bicara Paslon Machfud-Mujiaman, Imam Syafi'i saat hendak dikonfirmasi terkait hasil sidang Bawaslu ini, tidak memberikan respons.
Diketahui, dalam Pilkada mendatang ini, Surabaya hanya terdiri dua pasangan calon saja yang bakal bersaing memperebutkan kursi Wali Kota Surabaya. Paslon nomor urut satu adalah Eri Cahyadi-Armuji. Sedangkan Paslon nomor urut dua adalah, Machfud Arifin-Mujiaman.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu dinilai diskriminatif dalam menangani laporan pelanggaran pemilu
Baca SelengkapnyaHal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair sesuai hasil putusan rapat pleno digelar di Kantor Bawaslu Maluku pada Selasa (6/2).
Baca SelengkapnyaDengan rincian 13 masalah pemungutan suara dan 6 permasalahan saat penghitungan suara
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menemukan sejumlah pelanggaran hari pencoblosan Pemilu 2024, Rabu (14/2).
Baca SelengkapnyaPelanggaran terbanyak adalah pemasangan APK dengan cara dipaku di pohon
Baca SelengkapnyaBawaslu memutuskan cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka melanggar Pergub DKI usai bagi-bagi susu di CFD
Baca Selengkapnya40 berkas dinyatakan pelanggaran dan 4 bukan pelanggaran pidana pemilu.
Baca SelengkapnyaAlasannya pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka melanggar batas usia minimal pendaftaran cawapres.
Baca SelengkapnyaDalam rekaman yang beredar, muncul dugaan penggunaan dana desa untuk menangkan satu paslon.
Baca Selengkapnya