Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu tetapkan PKPI tak lolos jadi peserta Pemilu 2019

Bawaslu tetapkan PKPI tak lolos jadi peserta Pemilu 2019 Sidang ajudikasi. ©2018 Merdeka.com/Hari Aryanti

Merdeka.com - Setelah KPU memutuskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tak lolos menjadi peserta Pemilu 2019, pengurus partai mengajukan ajudikasi ke Bawaslu RI. Namun dalam keputusannya Bawaslu tak meloloskan PKPI menjadi peserta Pemilu 2019.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu RI, Abhan saat membacakan putusan ajudikasi di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (6/3) sore.

"Dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya. Dalam permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," jelasnya.

Saat membacakan keputusan, Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar Ia mengatakan Keputusan KPU RI Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019 yang tidak meloloskan PKPI sah secara hukum.

Setelah pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan permohonan pemohon, sejumlah saksi, dan tanggapan ahli, pengurus PKPI tak bisa menunjukkan partainya memenuhi syarat sesuai dengan syarat yang ditetapkan UU Pemilu. PKPI tidak memenuhi beberapa persyaratan di empat provinsi yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Papua atau 73 kabupaten/kota khususnya terkait kepengurusan dan keanggotaan partai.

Fritz menyebutkan PKPI tak memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan di 15 kabupaten/kota di Jatim, 26 kabupaten/kota di Jateng, di Jabar sebanyak 15 kabupaten/kota, dan Papua sebanyak 17 kabupaten/kota.

Ia juga menyampaikan pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan yang dilakukan KPU Jatim, Jateng, Jabar, dan Papua beserta jajarannya empat KPU Provinsi itu di kabupaten/kota telah sesuai prosedur yang tertuang dalam UU Pemilu.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP