Bawaslu Temukan Ada 'Deal' Antara Caleg Parpol & Sopir Angkot
Merdeka.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung Candrawansah menemukan ada perjanjian antara sopir angkutan umum dan calon anggota legislatif untuk memasang alat peraga kampanye (APK) di kaca mobilnya. Kalau harganya cocok, stiker Caleg bisa dipasang.
Bawaslu secara langsung meminta pengemudi angkutan umum untuk mencopot APK saat ditemui di Terminal Induk Rajabasa, Kemiling, Pasar Tengah, dan sebagainya.
"Kami juga menanyakan kenapa memasang, alasan mereka, ya itu karena disuruh dan juga ada caleg yang menawarkan mereka untuk 'deal-dealan'. Mereka bilang kadang Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu berlangganan selama satu bulannya," kata dia menerangkan.
Dia menegaskan, pemasangan APK di pepohonan maupun di kaca mobil angkutan umum sudah jelas melanggar peraturan dalam berkampanye. APK yang dipasang di pepohonan dapat merusak lingkungan serta membuat kotor lingkungan kota.
"Kalau APK dipasang di kaca itu sudah jelas tidak boleh berdasarkan peraturan. Makanya kami copot," kata dia seperti dikutip Antara.
Candra melanjutkan, pernah ada beberapa sopir angkutan umum yang menolak untuk dicopot APK tersebut. Mereka beralasan tidak ingin dicopot lantaran sudah ada perjanjian dan baru berjalan beberapa hari.
"Saat mereka bicara seperti itu, ya sudah karena sudah ada perjanjian. Kecuali kalau ada dari Dinas Perhubungan mau mencopotnya baru mereka tidak bisa menolak. Jadi kami kembalikan juga ke Dishub," tutupnya.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelanggaran terbanyak adalah pemasangan APK dengan cara dipaku di pohon
Baca SelengkapnyaPemerintah bisa menyediakan ruang agar alat peraga kampanye tidak merusak pemandangan.
Baca SelengkapnyaParah! Aksi tak terpuji dilakukan oleh seorang pengemis asal Bandung yang meludahi mobil milik seorang pengendara lantaran tak dikasih uang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Khususnya terhadap siapa yang ditugaskan memasang APK agar memperhatikan keselamatan pengendara.
Baca SelengkapnyaPengumuman hasil rekapitulasi nasional perolehan suara Pilpres dan Pileg 2024, berdasarkan berita acara KPU nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024.
Baca SelengkapnyaBawaslu menemukan dugaan politik uang atau serangan fajar yang dilakukan oleh salah seorang Caleg DPR RI di Jakbar.
Baca SelengkapnyaAlat peraga kampanye milik peserta pemilu yang dipasang di area pemakaman umum dan median jalan melanggar aturan.
Baca SelengkapnyaAlat peraga kampanye (APK) jenis bendera masih terlihat memenuhi pembatas jembatan layang Mampang.
Baca SelengkapnyaAnggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Empat Lawang, Sumatera Selatan, diduga menjual surat suara sisa kepada calon anggota legislatif.
Baca Selengkapnya